• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bos Rumah Sakit Ungkap Kekhawatiran Soal Co-Payment, Ini Katanya

Bos Rumah Sakit Ungkap Kekhawatiran Soal Co-Payment, Ini Katanya

September 26, 2025
Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

July 14, 2026
BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

July 14, 2026
Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

July 14, 2026
Jumlah Rekening Dolar Naik 58%, Perbanas Ungkap Penyebabnya

Jumlah Rekening Dolar Naik 58%, Perbanas Ungkap Penyebabnya

July 14, 2026
Bursa Efek Indonesia Cecar Emiten TGUK Soal Pendapatan, Ada Apa?

Bursa Efek Indonesia Cecar Emiten TGUK Soal Pendapatan, Ada Apa?

July 14, 2026
OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini

OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini

July 14, 2026
IHSG Tak Bergeming Hari Ini, Bertahan di Level 6.000-an

IHSG Tak Bergeming Hari Ini, Bertahan di Level 6.000-an

July 14, 2026
RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

July 14, 2026
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.080

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.080

July 14, 2026
Protelindo Caplok 51% Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

Protelindo Caplok 51% Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

July 14, 2026
OJK Sambut Baik Keputusan S&P Pertahankan Rating Surat Utang RI

OJK Sambut Baik Keputusan S&P Pertahankan Rating Surat Utang RI

July 14, 2026
Rekening di Bawah Rp100 Juta Naik Pesat, Tabungan Jumbo Tancap Gas

Rekening di Bawah Rp100 Juta Naik Pesat, Tabungan Jumbo Tancap Gas

July 14, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 14, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Bos Rumah Sakit Ungkap Kekhawatiran Soal Co-Payment, Ini Katanya

10 months ago
in Lifestyle
Bos Rumah Sakit Ungkap Kekhawatiran Soal Co-Payment, Ini Katanya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Adanya pembagian risiko atau co-payment di asuransi kesehatan disambut baik oleh pelaku industri kesehatan, salah satunya Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Meski demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan.

Kompartemen Asuransi dan Non-JKN ARSSI Nailufar mengatakan, pemberlakuan co-payment dikhawatirkan dapat membuat kecenderungan rumah sakit untuk memberi promo ke masyarakat untuk membayarkan biaya tersebut. Hal ini dilakukan demi memenangkan persaingan usaha.

Jika hal ini terjadi, maka tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginginkan adanya perubahan perilaku pasien tidak tercapai, karena pada akhirnya peserta masih bisa berobat tanpa membayar apa pun.

“Maka diharapkan kalau berjalan ada pemahaman bersama dengan rumah sakit (RS), saya juga belum paham, apakah ada ketentuan apakah RS boleh menyerap co-payment (yang harusnya dibayarkan oleh masyarakat) atau bagaimana,” kata Nailufar dalam Seminar LPPI, Jumat, (26/9/2025).

Untuk diingat, kebijakan co-payment lahir dari kondisi industri yang tengah tertekan tingginya rasio klaim. Tahun 2023, klaim asuransi kesehatan mencapai 100% dari premi yang diterima, belum termasuk biaya operasional sekitar 10,5%. Kondisi ini membuat premi rata-rata naik hingga 43% pada 2024, sehingga produk asuransi makin sulit dijangkau masyarakat.

Dengan adanya skema co-payment, beban klaim dapat terbagi, premi bisa ditekan, dan akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan menjadi lebih luas. Adapun ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan penyakit kritis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait skema co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan. Skema ini diyakini dapat menurunkan harga premi.

Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) terbaru, besaran pembagian risiko yang sebelumnya ditetapkan 10% kini dipangkas menjadi 5%. Artinya, pemegang polis hanya menanggung sebagian kecil biaya klaim, sementara perusahaan asuransi menutup sisanya.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Banyak Warga RI Punya Asuransi, Ternyata Sumbernya dari Sini




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

July 14, 2026
BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

July 14, 2026
Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

July 14, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .