• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Cara Mudah Cek KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal

Cara Mudah Cek KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal

September 28, 2025
Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

July 14, 2026
BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

July 14, 2026
Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

July 14, 2026
Jumlah Rekening Dolar Naik 58%, Perbanas Ungkap Penyebabnya

Jumlah Rekening Dolar Naik 58%, Perbanas Ungkap Penyebabnya

July 14, 2026
Bursa Efek Indonesia Cecar Emiten TGUK Soal Pendapatan, Ada Apa?

Bursa Efek Indonesia Cecar Emiten TGUK Soal Pendapatan, Ada Apa?

July 14, 2026
OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini

OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini

July 14, 2026
IHSG Tak Bergeming Hari Ini, Bertahan di Level 6.000-an

IHSG Tak Bergeming Hari Ini, Bertahan di Level 6.000-an

July 14, 2026
RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

July 14, 2026
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.080

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.080

July 14, 2026
Protelindo Caplok 51% Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

Protelindo Caplok 51% Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

July 14, 2026
OJK Sambut Baik Keputusan S&P Pertahankan Rating Surat Utang RI

OJK Sambut Baik Keputusan S&P Pertahankan Rating Surat Utang RI

July 14, 2026
Rekening di Bawah Rp100 Juta Naik Pesat, Tabungan Jumbo Tancap Gas

Rekening di Bawah Rp100 Juta Naik Pesat, Tabungan Jumbo Tancap Gas

July 14, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 14, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Cara Mudah Cek KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal

10 months ago
in News
Cara Mudah Cek KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Ragam kejahatan terus bermunculan, sehingga kewaspadaan menjadi hal yang wajib. Dunia keuangan juga tidak luput dari praktik curang, apalagi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Salah satu kasus yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data identitas itu kerap dipakai oknum untuk menjerat pemiliknya ke dalam utang pinjaman online (pinjol). Kondisi ini dimungkinkan karena banyak layanan pinjol yang hanya mensyaratkan unggahan KTP secara daring, tanpa prosedur tambahan seperti verifikasi wajah atau swafoto sambil memegang KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik ‘Ajukan Permohonan’

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Begini 3 Cara Praktis Bebas Utang Pinjol Illegal




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

July 14, 2026
BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

July 14, 2026
Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

July 14, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .