• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Revisi UU BUMN Hanya Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan, Eselon?

Revisi UU BUMN Hanya Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan, Eselon?

September 26, 2025
Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

July 14, 2026
BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

July 14, 2026
Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

July 14, 2026
Jumlah Rekening Dolar Naik 58%, Perbanas Ungkap Penyebabnya

Jumlah Rekening Dolar Naik 58%, Perbanas Ungkap Penyebabnya

July 14, 2026
Bursa Efek Indonesia Cecar Emiten TGUK Soal Pendapatan, Ada Apa?

Bursa Efek Indonesia Cecar Emiten TGUK Soal Pendapatan, Ada Apa?

July 14, 2026
OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini

OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini

July 14, 2026
IHSG Tak Bergeming Hari Ini, Bertahan di Level 6.000-an

IHSG Tak Bergeming Hari Ini, Bertahan di Level 6.000-an

July 14, 2026
RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

July 14, 2026
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.080

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.080

July 14, 2026
Protelindo Caplok 51% Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

Protelindo Caplok 51% Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

July 14, 2026
OJK Sambut Baik Keputusan S&P Pertahankan Rating Surat Utang RI

OJK Sambut Baik Keputusan S&P Pertahankan Rating Surat Utang RI

July 14, 2026
Rekening di Bawah Rp100 Juta Naik Pesat, Tabungan Jumbo Tancap Gas

Rekening di Bawah Rp100 Juta Naik Pesat, Tabungan Jumbo Tancap Gas

July 14, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 14, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Revisi UU BUMN Hanya Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan, Eselon?

10 months ago
in Lifestyle
Revisi UU BUMN Hanya Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan, Eselon?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang salah satunya melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

“Di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik Menteri maupun Wakil Menteri. Tapi memang MK masih memberi batasan waktu untuk sampai dengan 2 tahun ya. Nah karena itu ini nanti akan kita lihat hasil paripurnanya yang ke depan,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menegaskan, putusan terkait rangkap jabatan saat ini hanya berlaku untuk menteri dan wakil menteri, sedangkan untuk eselon akan ada regulasi turunan yang akan mengatur hal tersebut.

“Kan yang sekarang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Yang jelas bahwa tetap nanti akan pada akhirnya akan kita lihat kebijakannya dalam peraturan turunan yang dibawanya,” jelasnya.

Artinya, belum ada larangan untuk eselon yang merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan pelat merah.

“Sampai hari ini belum ada. Ya karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” pungkasnya.

Rangkap jabatan pejabat pemerintah di perusahaan pelat merah menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VI DPR mengenai revisi UU BUMN, Rabu (24/9/2025).

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan bahwa bukan hanya menteri dan wakil menteri saja yang tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Akan tetapi juga berlaku bagi pejabat tingkat eselon I, II, dan hingga eselon lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” kata Rieke dalam RDPU. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menjadi pihak yang diundang DPR dalam RDPU tersebut. Dia sepakat dengan usulan mengenai rangkap jabatan berlaku bagi semua pejabat di berbagai tingkat di kementerian, bukan hanya menteri dan wakil menteri saja.

Dia menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah yang hadir di lembaga lain, berbeda dengan wakil pemerintah yang hadir di kursi komisaris. Pasalnya badan atau lembaga pemerintah berkerja sebagai pelayan publik, sedangkan perusahaan pelat merah juga memiliki fungsi mencari profitabilitas.

“Rumus ex-officio dalam badan tentu berbeda dengan dalam konteks komisaris. Ini juga untuk meningkatkan pengawasan, ketika pengawasn ditingkatkan maka pelaksanaan bisa berjalan efektif,” katanya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Respons Istana Soal Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN




Source link

Share198Tweet124
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

July 14, 2026
BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

July 14, 2026
Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

July 14, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .