• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
RI Kini Punya Dewan Penasihat Medis, Ini Fungsi dan Perannya

RI Kini Punya Dewan Penasihat Medis, Ini Fungsi dan Perannya

October 21, 2025
Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

September 15, 2026
MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

September 15, 2026
Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

September 15, 2026
RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

September 15, 2026
Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

September 15, 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.650

Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.650

September 15, 2026
IHSG Lanjut Koreksi, Dibuka Turun 0,21%

IHSG Lanjut Koreksi, Dibuka Turun 0,21%

September 15, 2026
Bursa Asia Mayoritas Melemah, Harga Minyak Tembus US6 per Barel

Bursa Asia Mayoritas Melemah, Harga Minyak Tembus US$106 per Barel

September 15, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: TLKM, BRMS, hingga SOFA

Rekomendasi Saham Hari Ini: TLKM, BRMS, hingga SOFA

September 15, 2026
Harga Minyak Naik! Gangguan Pipa Saudi Bikin Pasokan Dunia Terancam

Harga Minyak Naik! Gangguan Pipa Saudi Bikin Pasokan Dunia Terancam

September 15, 2026
Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

September 15, 2026
BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

September 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

RI Kini Punya Dewan Penasihat Medis, Ini Fungsi dan Perannya

11 months ago
in Market
RI Kini Punya Dewan Penasihat Medis, Ini Fungsi dan Perannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) resmi meluncurkan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis pada Senin, (20/10/2025). MAB hadir untuk menunjang industri asuransi nasional.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Octavianus menegaskan, kehadiran DPM PERDOKJASI penting untuk memastikan keputusan medis tetap independen dan profesional di tengah dinamika pembiayaan dan klaim kesehatan.

“Dewan Penasihat Medis akan menjadi rujukan etik dan klinis dalam isu-isu penting seperti evaluasi klaim, telaah fraud, dan sengketa medik-asuransi. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi sistem, tetapi juga menjaga martabat profesi dokter,” kata Benjamin dalam keterangan resmi, Selasa, (21/10/2025).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menilai, langkah PERDOKJASI sejalan dengan arah reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Kedokteran Asuransi dinilai sebagai disiplin strategis yang menghubungkan ilmu kedokteran, aktuaria, dan kebijakan publik.

“Kedokteran Asuransi menjadi jembatan penting antara aspek medis dan tata kelola pembiayaan. Di sinilah peran DPM menjadi strategis: mengawal kendali mutu, kendali biaya, dan akuntabilitas klinis,” ujar Gufron.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PERDOKJASI Marsma TNI (Purn) DR. Dr. Wawan Mulyawan menyampaikan, hal ini menandai babak baru peran dokter Indonesia dalam sistem jaminan sosial dan perasuransian. Menurutnya, Kedokteran Asuransi bukan sekadar ilmu tambahan, tetapi gerakan moral profesi untuk menyeimbangkan aspek klinis, ekonomi, dan etik.

“Di balik setiap klaim ada cerita manusia, di balik setiap premi ada kepercayaan masyarakat, dan di balik setiap kebijakan biaya ada tanggung jawab etik profesi,” tegas Wawan.

Pihaknya pun berkomitmen untuk menjaga integritas profesi dokter dalam setiap proses pembiayaan dan klaim kesehatan, memberikan nasihat etik dan ilmiah kepada regulator maupun industri, serta menjadi jembatan penyelesaian yang adil dan profesional antara dokter, pasien, rumah sakit, dan penyelenggara asuransi.

Sebelumnya, OJK mendorong Perusahaan Asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis yang ada sehingga perusahaan asuransi, berdasarkan data yang ada dari pemberian asuransi kesehatan, dapat mengkomunikasikan hasilnya dengan RS rekanan. Ketentuan ini akan diwajibkan dalam POJK asuransi kesehatan yang tengah disusun bersama pemerintah.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Indonesia Insurance Summit: Industri Asuransi RI Siap Hadapi Tantangan




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

September 15, 2026
MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

September 15, 2026
Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

September 15, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .