Jakarta, CNBC Indonesia – Bank menyediakan berbagai produk tabungan yang bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Di samping layanan reguler, bank umum juga menawarkan fasilitas nasabah prioritas yang ditujukan bagi pelanggan dengan jumlah simpanan atau saldo tertentu, terutama dari kalangan menengah ke atas.
Nasabah yang masuk kategori prioritas berhak memperoleh layanan eksklusif yang tidak didapatkan nasabah biasa. Misalnya, mereka dapat menikmati layanan tanpa antre serta pendampingan khusus dari petugas bank.
Dari sisi fasilitas, layanan yang diberikan juga lebih nyaman dan premium. Bank umumnya menyiapkan ruang layanan khusus dengan sajian makanan dan minuman ringan bagi nasabah prioritas.
Tak hanya itu, nasabah prioritas biasanya mendapat kemudahan dalam pengajuan kredit, termasuk peluang memperoleh penawaran suku bunga yang lebih kompetitif. Kendati demikian, ketentuan saldo minimum untuk menjadi nasabah prioritas di setiap bank berbeda-beda.
BNI
Untuk bisa menjadi nasabah prioritas BNI Emerald, nasabah setidaknya harus menyiapkan atau memiliki dana minimal Rp 1 miliar. Sementara itu, untuk menjadi nasabah BNI Private minimum saldo adalah Rp 15 miliar.
BRI
Melansir dari situs resminya, perbankan BUMN milik negara yang berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini menyiapkan Sentra Layanan Prioritas (SLP) khusus bagi nasabah prioritasnya. Untuk menjadi nasabah prioritas BRI, nasabah perlu memiliki saldo tabungan minimal senilai Rp 1 miliar.
Nasabah BRI Prioritas bisa mendapatkan BRI Prioritas Debit Card yang menyediakan semua layanan perbankan, seperti perencanaan keuangan dan investasi hingga perencanaan dana pensiun. Pemegang kartu ini juga bisa mendapatkan fasilitas batas transaksi yang lebih tinggi, layanan one stop banking, keistimewaan ekslusif dari Premium Debit Mastercard, dan advisory service.
Bank Mandiri
Layanan Mandiri Prioritas mengharuskan nasabahnya memiliki saldo minimal Rp1 miliar sampai dengan Rp20 miliar. Selain itu harus memiliki total penempatan dana sebesar minimal Rp1 miliar atau ekuivalen, baik pada Dana Pihak Ketiga yaitu Tabungan, Giro, Deposito, dan/atau pada produk Investasi yang tersedia serta ditawarkan di Bank Mandiri – Memiliki rekening perorangan Tabungan atau Giro Rupiah.
(fab/fab)
Add
as a preferred
source on Google



















