OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengelompokkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) ke dalam empat tier melalui rancangan perubahan Peraturan OJK (RPOJK) Nomor 40 Tahun 2024....
Read moreDetails













