
Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah penyusunan kriteria baru terkait penetapan standar wajar dalam aturan tata kelola biaya operasional lembaga. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, LPS mengusulkan perubahan terhadap Peraturan LPS (PLPS) terkait standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yag mencakup penggunaan standar biaya masukan (SBM) ke standar biaya keluaran atau berbasis kinerja (SBK).
Anggito menyebut, PLPS ini ditargetkan berlaku dalam perhitungan dan penyampaian RKAT pada 2027.
“SBM masih tetap diperlukan di slide berikutnya. Jadi contoh-contoh di SBM seperti perjalanan dinas, rapat, narasumber, fasilitas umum, teknologi informasi, SDM, dan kegiatan pendukung lainnya,” kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Ia juga mengusulkan masa transisi selama dua tahun sebelum penerapan penuh RKAT berbasis SBK.
“Namun secara bertahap kita akan bergerak menuju SBK yang lebih berbasis kinerja. Misalnya untuk riset terapan, pengawasan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, serta penanganan bank dan perusahaan asuransi,” imbuhnya.
Anggito menekankan, PLPS terbaru kini mengacu pada tolok ukur (benchmark) yang jelas dan setara dengan regulator sektor keuangan lainnya di dalam negeri maupun praktik internasional.
“Definisi wajar itu ada dua di dalam undang-undang [UU P2SK]. Wajar itu adalah di-benchmark dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia. Itu ketentuan di undang-undang, jadi kita pakai itu saja,” ucapnya.
Anggito menyebut, penyesuaian aturan internal ini merupakan mandat regulasi yang mewajibkan lembaga regulator menaikkan status ketentuan internal dari Keputusan Dewan Komisioner (KDK) menjadi peraturan yang lebih mengikat secara hukum, seperti Peraturan LPS (PLPS), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan OJK (POJK).
“Kami semua baru buat ini karena ketentuan undang-undang mewajibkan kita menaikkan aturannya, yang dulunya aturan internal menjadi peraturan formal. Jadi sudah ada basisnya, kita tidak mulai dari nol,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, LPS membagi pembanding standar wajar menjadi dua kelompok utama. Antara lain, Praktik Dalam Negeri: Membandingkan tata kelola dan biaya operasional dengan regulator sejenis di Indonesia, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan. Kemudian, Praktik Internasional: Dipergunakan khusus dalam mendukung pelaksanaan fungsi spesifik, seperti tindakan resolusi perbankan dan krisis.
Anggito menekankan bahwa tolok ukur internasional sangat krusial, terutama ketika LPS dihadapkan pada situasi khusus penanganan bank bermasalah atau resolusi yang menuntut penanganan cepat, spesifik, dan kompeten.
“Kalau resolusi kan harus cepat dan sifatnya khusus. Misalnya ada bank dalam penanganan, kami menunjuk tim likuidasi atau bank penampung, itu tidak mungkin di-tender. Sehingga diperlukan SBK yang tetap akuntabel dan berbasis praktik internasional,” pungkas Anggito.
Melalui penyesuaian regulasi ini, LPS berharap tata kelola keuangannya tidak hanya memiliki pijakan hukum yang kokoh sesuai UU P2SK, tetapi juga fleksibel dan responsif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
(rob/rob)


















