• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025

BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025

May 13, 2026
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

July 4, 2026
Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

July 4, 2026
BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

July 4, 2026
Bisnis Keluarga Trump Raup Rp5 T dari Timur Tengah, Terbanyak Kripto

Bisnis Keluarga Trump Raup Rp5 T dari Timur Tengah, Terbanyak Kripto

July 4, 2026
Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga

Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga

July 4, 2026
Jurus Bisnis Karoseri Ekspansi ke Luar Negeri & Sambut Era EV

Jurus Bisnis Karoseri Ekspansi ke Luar Negeri & Sambut Era EV

July 4, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

July 4, 2026
Keluarga Ini Punya Pendapatan Pasif Rp2,88 Miliar Sebulan

Keluarga Ini Punya Pendapatan Pasif Rp2,88 Miliar Sebulan

July 4, 2026
Tertarik Punya Alfamart Sendiri? Segini Biaya dan Balik Modal

Tertarik Punya Alfamart Sendiri? Segini Biaya dan Balik Modal

July 4, 2026
Tantangan RI Perkuat Ekosistem AI Untuk Perkuat Daya Saing

Tantangan RI Perkuat Ekosistem AI Untuk Perkuat Daya Saing

July 4, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

July 4, 2026
Cara Daftar Program Magang Nasional, Gaji Rp3,5 Juta-6 juta/bulan

Cara Daftar Program Magang Nasional, Gaji Rp3,5 Juta-6 juta/bulan

July 4, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, July 4, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025

2 months ago
in Lifestyle
BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia bersama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), BOTASUPAL melakukan pemusnahan uang rupiah tidak asli di Kantor Bank Indonesia, Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky P Gozali mengatakan jumlah uang palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar. Uang rupiah palsu tersebut dihimpun dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional, selama periode 2017 hingga November 2025.

Pemusnahan dilakukan di Bank Indonesia menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku.

Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang rupiah palsu menunjukkan tren yang menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025, dan terus menurun menjadi 1 ppm pada April 2026.

Dirinya juga mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah, dan harapan kami dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

“Dalam hal ini, masyarakat berperan semakin vital dalam mencegah peredaran uang Rupiah palsu. Untuk itu, kami bersama Botasupal senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, agar masyarakat semakin paham dalam memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang),” jelasnya.

Deputi Ricky mengatakan bahwa sejalan dengan mandat langsung UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang Rupiah, Bank Indonesia berkomitmen mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan uang Rupiah palsu.

“Komitmen ini kami wujudkan melalui pemberian klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya, yang diwujudkan melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli maupun uji laboratorium,” katanya saat memberikan sambutan.

Deputi Gubernur BI mengatakan bahwa dalam pemberantasan uang rupiah palsu, termasuk dalam kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu hari ini merupakan koordinasi erat dari BI bersama Badan Koordinasi Pemberantas(an) Rupiah Palsu atau Botasupal yang terdiri dari unsur Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan, juga kepada Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Negeri.

Wakabareskrim Nunung Syaifuddin juga menyampaikan komitmen untuk menindal tegas segala bentuk kegiatan terkait uang palsu, “mencakup pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran mata uang palsu.”

Berdasarkan data, Nunung mengatakan pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan Polda pada periode 2025 sampai 2026 sebanyak 252 laporan polisi, dengan rincian tersangka 1.241 orang, barang bukti uang palsu sebanyak 137.005 lembar, serta barang bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar.

“Adapun barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non justisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” kata Nunung saat konferensi pers.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

Wakabareskrim menegaskan bahwa pemalsuan merupakan kejahatan serius. Sebagaimana Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Sedangkan pada Pasal 375 Ayat 2 dan Ayat 3 mengatur pidana bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

July 4, 2026
Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

July 4, 2026
BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

July 4, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .