• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US.000, Ini Aturannya!

Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US$25.000, Ini Aturannya!

June 2, 2026
Perang AS-Iran Panas Lagi, IRGC Umumkan Selat Hormuz Kembali Ditutup

Perang AS-Iran Panas Lagi, IRGC Umumkan Selat Hormuz Kembali Ditutup

July 12, 2026
Tok! Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjol Indosaku Ini

Tok! Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjol Indosaku Ini

July 12, 2026
Perkuat Peran, Waskita Karya Bangun 29 Bendungan dalam Satu Dekade

Perkuat Peran, Waskita Karya Bangun 29 Bendungan dalam Satu Dekade

July 11, 2026
AS Tagih Janji Iran Bebaskan Selat Hormuz

AS Tagih Janji Iran Bebaskan Selat Hormuz

July 11, 2026
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Diskon Gede-Gedean, Harga Elektronik Cuma Segini di Transmart!

Diskon Gede-Gedean, Harga Elektronik Cuma Segini di Transmart!

July 11, 2026
5 Alasan ASN Bolos Kerja: Tempat Kerja Jauh-Masalah Ekonomi

5 Alasan ASN Bolos Kerja: Tempat Kerja Jauh-Masalah Ekonomi

July 11, 2026
Saham JELI & BACH Dibuang Investor, RANS Boyong Konglomerat

Saham JELI & BACH Dibuang Investor, RANS Boyong Konglomerat

July 11, 2026
Teknologi Canggih, PHR Kontrol Aktivitas Migas Lewat 1 Ruangan

Teknologi Canggih, PHR Kontrol Aktivitas Migas Lewat 1 Ruangan

July 11, 2026
Ada Diskon 50%+20%, Harga Kasur Cuma Segini di Transmart

Ada Diskon 50%+20%, Harga Kasur Cuma Segini di Transmart

July 11, 2026
Buron Asuransi RI Diburu Interpol, Ketahuan Hidup Mewah di Amerika

Buron Asuransi RI Diburu Interpol, Ketahuan Hidup Mewah di Amerika

July 11, 2026
Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Polisi Limpahkan Perkara ke Kejagung

Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Polisi Limpahkan Perkara ke Kejagung

July 11, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, July 12, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US$25.000, Ini Aturannya!

1 month ago
in News
Beli Valas Tunai Tanpa Underlying Dibatasi US.000, Ini Aturannya!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat batasan pembelian dolar AS dari semua US$ 50.000 per bulan per orang menjadi US$ 25.000 per bulan per orang. Aturan ini resmi berlaku pada 2 Juni 2026.

Batasan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.11/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.11/2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. PADG ini diteken oleh Deputi Gubernur Thomas Djiwandono pada 26 Mei 2026.

“Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar US$ 25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing,” tulis pasal 25 PADG No.11/2026, dikutip Rabu (3/6/2026).

Adapun, aturan ini dibuat bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah di tengah kondisi global yang penuh tekanan. Lebih lanjut, batasan untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), swap, serta selain forward, DNDF maupun swap, dinyatakan tidak berubah.

Batas transaksi derivatif forward dan DNDF tetap berlaku per bulan dan per pelaku sebesar US$100.000 untuk transaksi beli, sedangkan US$10 juta atau ekuivalen per transaksi untuk transaksi jual. Sementara itu, ambang batas atau threshold untuk transaksi swap tetap dibatasi US$10 juta per transaksi.

Sebagai catatan, pada 2015, BI pernah mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar US$ 100.000 per bulan per nasabah/pihak asing menjadi sebesar US$ 25.000 atau ekuivalennya per bulan per nasabah.

Saat itu, BI mengatakan langkah pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.

Dengan demikian, ini bukanlah kali pertama, bank sentral di Indonesia melakukan pembatasan pembelian dolar AS.

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy sebelumnya menuturkan otoritas moneter memberikan sinyal tegas bahwa kewajiban underlying ini bukanlah sebuah kebijakan yang akan berlaku permanen selamanya.

Adapun mengenai kapan syarat underlying ini dapat dicabut, Ruth menekankan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada tingkat kematangan pasar dan literasi keuangan para pelaku ekonomi.

Menurutnya, ketika tingkat literasi instrumen derivatif masyarakat sudah tinggi dan mereka tidak lagi merespons gejolak pasar dengan aksi spekulasi tunai yang tidak rasional, maka pembatasan tersebut lambat laun dapat ditanggalkan.

“Kalau kita bisa meyakinkan bahwa tidak ada lagi spekulasi, dan kita percaya semua transaksi itu sudah berdasarkan kalkulasi yang benar serta mencerminkan pricing yang fair, pada saat itulah mungkin kita tidak perlu lagi underlying. Karena kita tidak mau kurs kita mencerminkan sesuatu yang tidak riil,” tegasnya.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Perang AS-Iran Panas Lagi, IRGC Umumkan Selat Hormuz Kembali Ditutup

Perang AS-Iran Panas Lagi, IRGC Umumkan Selat Hormuz Kembali Ditutup

July 12, 2026
Tok! Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjol Indosaku Ini

Tok! Asosiasi Fintech RI Hukum Pinjol Indosaku Ini

July 12, 2026
Perkuat Peran, Waskita Karya Bangun 29 Bendungan dalam Satu Dekade

Perkuat Peran, Waskita Karya Bangun 29 Bendungan dalam Satu Dekade

July 11, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .