• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Eks Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes!

Eks Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes!

July 7, 2026
Trump Ngamuk ke Raksasa NATO, Hubungan Dagang Diputus Total

Trump Ngamuk ke Raksasa NATO, Hubungan Dagang Diputus Total

July 8, 2026
Sukses Tekan Cost of Fund, CASA BRI Tembus Rp1.058,6 T

Sukses Tekan Cost of Fund, CASA BRI Tembus Rp1.058,6 T

July 8, 2026
Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Kafe di Cipete Saat Penggeledahan

Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Kafe di Cipete Saat Penggeledahan

July 8, 2026
Naik 90,3%, PalmCo Bukukan Laba Bersih Rp7,08 T

Naik 90,3%, PalmCo Bukukan Laba Bersih Rp7,08 T

July 8, 2026
Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus

Perkuat Integritas Pasar, BEI Review Papan Pemantauan Khusus

July 8, 2026
Anak Buah Purbaya Ungkap Modal Awal PFII Bakal Tak Pakai APBN

Anak Buah Purbaya Ungkap Modal Awal PFII Bakal Tak Pakai APBN

July 8, 2026
AS Serang Iran, Segini Harga Dolar AS di Money Changer

AS Serang Iran, Segini Harga Dolar AS di Money Changer

July 8, 2026
Perusahaan Antre IPO, Airlangga Sebut Bukti Pasar Modal RI Dipercaya

Perusahaan Antre IPO, Airlangga Sebut Bukti Pasar Modal RI Dipercaya

July 8, 2026
Proyek Sampah Jadi Listrik Resmi Dibangun, Tarifnya 20 Sen Dolar/kWh

Proyek Sampah Jadi Listrik Resmi Dibangun, Tarifnya 20 Sen Dolar/kWh

July 8, 2026
Investor Global Lirik Peluang Emas di RI, Ini Buktinya!

Investor Global Lirik Peluang Emas di RI, Ini Buktinya!

July 8, 2026
Video: Bisnis Alat Motor Tertekan: Biaya Produksi Naik

Video: Bisnis Alat Motor Tertekan: Biaya Produksi Naik

July 8, 2026
Ini Respons Tegas OJK Soal PHK Massal di KB Bank (BBKP)

Ini Respons Tegas OJK Soal PHK Massal di KB Bank (BBKP)

July 8, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, July 8, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Eks Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes!

1 day ago
in News
Eks Bos PTPN XI Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016-2022.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ahmad Yusuf seperti dikutip siaran pers.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahmad menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

(miq/miq)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Trump Ngamuk ke Raksasa NATO, Hubungan Dagang Diputus Total

Trump Ngamuk ke Raksasa NATO, Hubungan Dagang Diputus Total

July 8, 2026
Sukses Tekan Cost of Fund, CASA BRI Tembus Rp1.058,6 T

Sukses Tekan Cost of Fund, CASA BRI Tembus Rp1.058,6 T

July 8, 2026
Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Kafe di Cipete Saat Penggeledahan

Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Kafe di Cipete Saat Penggeledahan

July 8, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .