• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Pempol

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Pempol

July 9, 2026
SRUK Jadi Fondasi Pasar Karbon RI

SRUK Jadi Fondasi Pasar Karbon RI

July 9, 2026
Asbisindo Minta PFII Bisa Digarap Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

Asbisindo Minta PFII Bisa Digarap Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

July 9, 2026
Kapal Pertamina Sukses Lewati Selat Hormuz, Kemlu Ungkap Hal Ini

Kapal Pertamina Sukses Lewati Selat Hormuz, Kemlu Ungkap Hal Ini

July 9, 2026
Investor AS hingga Jepang Antre Masuk Pasar Karbon RI

Investor AS hingga Jepang Antre Masuk Pasar Karbon RI

July 9, 2026
Penampakan 485 Barang Bukti Kasus Prolife 'Indosurya' Rp113 M

Penampakan 485 Barang Bukti Kasus Prolife 'Indosurya' Rp113 M

July 9, 2026
Strategi RI Tampil di Panggung Dunia

Strategi RI Tampil di Panggung Dunia

July 9, 2026
Pemerintah Umumkan Nasib Proyek Tol Terpanjang RI, Jadi Dibangun?

Pemerintah Umumkan Nasib Proyek Tol Terpanjang RI, Jadi Dibangun?

July 9, 2026
RUPSLB Adhi Karya (ADHI) Setujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

RUPSLB Adhi Karya (ADHI) Setujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

July 9, 2026
Proyek Bayar Tol Tanpa Buka Kaca Mangkrak Lama, Ini Biang Keroknya

Proyek Bayar Tol Tanpa Buka Kaca Mangkrak Lama, Ini Biang Keroknya

July 9, 2026
Perbanas Ingatkan Risiko Pencucian Uang Jika PFII Tak Diatur Matang

Perbanas Ingatkan Risiko Pencucian Uang Jika PFII Tak Diatur Matang

July 9, 2026
1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

July 9, 2026
SdanP DJI Masukkan RI di Watchlist, Bakal Sengeri Apa Dampaknya?

SdanP DJI Masukkan RI di Watchlist, Bakal Sengeri Apa Dampaknya?

July 9, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, July 9, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Pempol

2 hours ago
in Market
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Pempol
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI telah mengamankan aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus tersebut melibatkan Henry Surya sebagai terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hasil dari penyidikan yang dikakukan, OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Greta Joice Siahaan mengungkapkan modus yang dilakukan oleh Henry Surya. Pelanggaran yang dilakukan oleh Henry sebenarnya telah dilakukan sejak periode tahun 2016 hingga tahun 2019.

“HS itu berafiliasi dengan 4 perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana polis dari pemegang polis,” ungkapnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026)

Jumlah polis yang dikuasai sebanyak 545 polis. Dalam pelaksanaan kegiatan investasi tersebut, Henry tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan di Peraturan OJK yang berlaku.

Greta merincikan, antara periode 2018 hingga 2019, Henry memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham. PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia menginvestasikan dana ke saham-saham milik Henry dan dana hasil pembelian saham tersebut juga diberikan kembali kepada perusahaan tersebut.

Selain itu, pada periode ini juga terdapat perjanjian dimana Henry Surya memiliki kewajiban kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun tak pernah direalisasikan.

Ia melanjutkan, ketika pasar saham mengalami penurunan pada tahun 2019, Henry juga tidak melakukan pembelian saham kembali (buyback), namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 miliar.

Ia menyebut, sebelumnya OJK telah memberikan sejumlah sanksi, antara lain, peringatan pertama yaitu tanggal 7 September 2018, kemudian peringatan kedua pada tanggal 22 Januari 2020, dan sanksi peringatan ketiga pada tanggal 24 Maret 2020.

Hingga pada bulan Juli 2023, OJK juga telah mengeluarkan instruksi tertulis yang juga tidak dilaksanakan oleh Hanry hingga otoritas terkait mencabut izin usahanya.

“Sampai pada tanggal 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan HS untuk mengganti kerugian MTN sebesar Rp566 miliar, dan perintah tertulis ini tidak dilaksanakan hingga jatuh tempo bulan Januari 2024,” ungkapnya.

“Jadi kira-kira seperti itu modus yang dilakukan,” tutupnya.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
SRUK Jadi Fondasi Pasar Karbon RI

SRUK Jadi Fondasi Pasar Karbon RI

July 9, 2026
Asbisindo Minta PFII Bisa Digarap Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

Asbisindo Minta PFII Bisa Digarap Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia

July 9, 2026
Kapal Pertamina Sukses Lewati Selat Hormuz, Kemlu Ungkap Hal Ini

Kapal Pertamina Sukses Lewati Selat Hormuz, Kemlu Ungkap Hal Ini

July 9, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .