• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

August 5, 2026
Bank Jakarta & BanK Jatim Soal Peran BPD Jadi Community Bank

Bank Jakarta & BanK Jatim Soal Peran BPD Jadi Community Bank

August 5, 2026
Mesin Bisnis BNI Ngebut! Simpanan Nasabah Naik Rp 200 Triliun Setahun

Mesin Bisnis BNI Ngebut! Simpanan Nasabah Naik Rp 200 Triliun Setahun

August 5, 2026
Bos Bank Jatim Ungkap Tiga Kunci Keberhasilan BPD

Bos Bank Jatim Ungkap Tiga Kunci Keberhasilan BPD

August 5, 2026
Kimia Farma (KAEF) Catat Laba Rp10,3 Miliar di Semester I-2026

Kimia Farma (KAEF) Catat Laba Rp10,3 Miliar di Semester I-2026

August 5, 2026
Rupiah Ditutup Menguat 0,50%, Dolar AS Turun ke Rp17.925

Rupiah Ditutup Menguat 0,50%, Dolar AS Turun ke Rp17.925

August 5, 2026
Kredit BNI Nyaris Rp 1.000 Triliun, Tumbuh 24,4% Semester 1 2026

Kredit BNI Nyaris Rp 1.000 Triliun, Tumbuh 24,4% Semester 1 2026

August 5, 2026
Emiten Nagita Slavina (VISI) Rugi di Semester I-2026, Ini Penyebabnya

Emiten Nagita Slavina (VISI) Rugi di Semester I-2026, Ini Penyebabnya

August 5, 2026
Swipe Sekali, Rp23 M Melayang! Ini Sisi Gelap Startup Live Belanja

Swipe Sekali, Rp23 M Melayang! Ini Sisi Gelap Startup Live Belanja

August 5, 2026
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% & Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp17.905/US$

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% & Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp17.905/US$

August 5, 2026
Asing Net Sell Rp65,81 Miliar di Sesi I, Ini Daftar Sahamnya

Asing Net Sell Rp65,81 Miliar di Sesi I, Ini Daftar Sahamnya

August 5, 2026
Ada Kabar Baik dari Domestik & Global, IHSG Naik 0,69% ke 6.363

Ada Kabar Baik dari Domestik & Global, IHSG Naik 0,69% ke 6.363

August 5, 2026
Breaking News! BNI (BBNI) Cetak Laba Rp10,8 T di Semester I-2026

Breaking News! BNI (BBNI) Cetak Laba Rp10,8 T di Semester I-2026

August 5, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 5, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

5 hours ago
in Lifestyle
OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi industri Pinjaman Daring (Pindar) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.

“Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban Penyelenggara Pindar untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (5/8/2026).

Dalam proses perkembangan Sistem Pelaporan yang dikelola OJK menjadi 2 arah, penyelenggara Pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK. Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini.

Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK ini mewajibkan setiap Penyelenggara Pindar untuk:

• menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan;
• memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana;
• melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala; dan
• menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bank Jakarta & BanK Jatim Soal Peran BPD Jadi Community Bank

Bank Jakarta & BanK Jatim Soal Peran BPD Jadi Community Bank

August 5, 2026
Mesin Bisnis BNI Ngebut! Simpanan Nasabah Naik Rp 200 Triliun Setahun

Mesin Bisnis BNI Ngebut! Simpanan Nasabah Naik Rp 200 Triliun Setahun

August 5, 2026
Bos Bank Jatim Ungkap Tiga Kunci Keberhasilan BPD

Bos Bank Jatim Ungkap Tiga Kunci Keberhasilan BPD

August 5, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .