
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Calon Anggota Dewan Komisaris Pengganti PT Bursa Efek Indonesia Masa Jabatan 2024-2028.
“Penetapan tersebut dilakukan dalam rangka pengisian jabatan Anggota Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia untuk sisa masa jabatan 2024-2028,” mengutip keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (10/8/2026).
Keputusan tersebut berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SR-13/D.04/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 perihal Penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris Pengganti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Masa Jabatan 2024-2028.
Disebutkan bahwa, penetapan calon anggota Dewan Komisaris Pengganti tersebut baru dapat efektif setelah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia.
Sebagaimana diketahui, BEI telah mengagendakan penyelenggaraan RUPSLB pada tanggal 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dengan mata acara pengangkatan Komisaris Perseroan untuk mengisi iabatan Anggota Dewan Komisaris yang lowong.
Pemanggilan RUPSLB juga telah disampaikan kepada para pemegang saham melalui situs resmi perseroan pada 28 Juli 2026.
Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
(fsd/fsd)



















