
Jakarta, CNBC Indonesia — Para nasabah perbankan diimbau untuk kembali mencermati aturan terkait batas saldo minimum yang berlaku di masing-masing bank. Ketentuan ini krusial karena saldo minimum merupakan nominal uang yang wajib mengendap di dalam rekening dan tidak dapat ditarik tunai demi menjaga status rekening tetap aktif.
Dalam operasional harian, simpanan mengendap tersebut difungsikan oleh pihak perbankan untuk menutup beban biaya administrasi bulanan. Adapun besaran nilai saldo minimum yang ditetapkan cukup bervariasi, sangat bergantung pada jenis produk tabungan serta kategori segmentasi nasabah yang dipilih.
Berikut rincian saldo minimum di tiga bank besar nasional di lihat pada Mei 2026:
Bank Mandiri
Tabungan Rupiah: Rp100.000
Tabungan NOW: Rp25.000
Tabungan Payroll: Rp10.000
TabunganKu: Rp20.000
Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
Tabungan Simpanan Pelajar : Rp5.000.
BRI
Simpedes: Rp50.000
BritAma: Rp50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
TabunganKu: Rp20.000
Junio: Rp50.000
SimPel: Rp5.000.
BNI
Taplus: Rp150.000
Taplus Bisnis: Rp1.000.000
Taplus Pegawai: Sesuai perjanjian kerja sama (PKS)
Taplus Muda: Rp 0
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
SimPel: Rp5.000
TabunganKu: Rp20.000
Secara umum, produk tabungan untuk pelajar dan program inklusi keuangan seperti SimPel dan TabunganKu memiliki persyaratan saldo minimum yang lebih rendah. Sementara itu, produk untuk segmen bisnis menetapkan batas saldo lebih tinggi seiring kebutuhan transaksi dan layanan yang lebih kompleks.
(mkh/mkh)



















