• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna

August 24, 2026
Danantara Pede Lampaui Laba Temasek, Ini Buktinya

Danantara Pede Lampaui Laba Temasek, Ini Buktinya

August 24, 2026
Banyak Isu Negatif Soal Pindar, DPR: Masyarakat Harus Dicerahkan

Banyak Isu Negatif Soal Pindar, DPR: Masyarakat Harus Dicerahkan

August 24, 2026
Pengendali Jual 9,35 Juta Saham INPS, Ini Alasannya

Pengendali Jual 9,35 Juta Saham INPS, Ini Alasannya

August 24, 2026
RUPSLB Ditunda, Private Placement Rp1,02 Triliun MKNT Jadi?

RUPSLB Ditunda, Private Placement Rp1,02 Triliun MKNT Jadi?

August 24, 2026
Dongkrak Peran Pindar, DPR Tekankan Hal ini!

Dongkrak Peran Pindar, DPR Tekankan Hal ini!

August 24, 2026
Emiten Alat Kesehatan UGM (SWAP) Mau IPO, Bidik Dana Segini

Emiten Alat Kesehatan UGM (SWAP) Mau IPO, Bidik Dana Segini

August 24, 2026
Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp17.680

Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp17.680

August 24, 2026
Ada yang Borong 2,11 Juta Saham Tempo Scan (TSPC) di Harga Premium

Ada yang Borong 2,11 Juta Saham Tempo Scan (TSPC) di Harga Premium

August 24, 2026
Pasar Tunggu Sanksi AS ke Iran, Harga Minyak Turun ke US,34

Pasar Tunggu Sanksi AS ke Iran, Harga Minyak Turun ke US$92,34

August 24, 2026
Memasuki Era Baru, Fintech Lending Days 2026 Perkuat Ekosistem Pindar

Memasuki Era Baru, Fintech Lending Days 2026 Perkuat Ekosistem Pindar

August 24, 2026
Live Now! Kupas Peluang & Potensi Pindar di Fintech Lending Days 2026

Live Now! Kupas Peluang & Potensi Pindar di Fintech Lending Days 2026

August 24, 2026
Harga Bergerak Ugal-ugalan, BEI Gembok Perdagangan 3 Emiten Ini

Harga Bergerak Ugal-ugalan, BEI Gembok Perdagangan 3 Emiten Ini

August 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, August 24, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna

2 hours ago
in ENTREPRENEUR
DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewajiban penyedia jasa aset kripto untuk melakukan identifikasi dan verifikasi data pengguna sebagai bagian dari implementasi standar pertukaran informasi keuangan internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Kewajiban tersebut berlaku bagi Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto untuk kepentingan perpajakan.

Dalam pengumuman resminya, DJP menegaskan bahwa penyelenggara layanan aset kripto wajib melakukan prosedur due diligence atau identifikasi rekening keuangan, termasuk meminta pernyataan diri (self-certification) dari setiap calon pengguna aset kripto saat pembukaan akun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta implementasi kesepakatan internasional CARF yang bertujuan meningkatkan transparansi transaksi aset kripto lintas negara.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 108 Tahun 2025, DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan terkait aset kripto. Dalam pelaksanaannya, PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis dan melaksanakan prosedur identifikasi sesuai standar CARF.

Saat pembukaan akun, penyedia jasa aset kripto wajib meminta valid self-certification yang terpisah dari dokumen pembukaan akun. Selain itu, penyelenggara juga harus melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas informasi yang disampaikan pengguna.

Proses verifikasi tersebut dilakukan dengan mencocokkan data yang diperoleh saat pembukaan akun, termasuk dokumen yang dikumpulkan melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Dari hasil verifikasi tersebut, penyedia jasa aset kripto wajib menentukan negara domisili pengguna yang nantinya menjadi dasar pelaporan dalam mekanisme pertukaran informasi keuangan internasional.

Tak hanya itu, DJP juga mewajibkan seluruh penyedia jasa aset kripto untuk menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi terkait pernyataan diri pengguna.

Dokumen valid self-certification tersebut harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sah oleh pengguna atau kuasanya, mencantumkan tanggal penerbitan, serta memuat informasi yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, DJP telah menyiapkan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan oleh penyedia jasa aset kripto. Formulir tersebut berlaku bagi pengguna individu, entitas, maupun pihak pengendali entitas tertentu yang menjadi subjek pelaporan CARF.

DJP berharap seluruh penyedia jasa aset kripto dapat menjalankan kewajiban permintaan, verifikasi, dokumentasi, dan pemeliharaan valid self-certification secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi transaksi aset kripto sekaligus mendukung pertukaran informasi perpajakan lintas negara sesuai standar internasional.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Danantara Pede Lampaui Laba Temasek, Ini Buktinya

Danantara Pede Lampaui Laba Temasek, Ini Buktinya

August 24, 2026
Banyak Isu Negatif Soal Pindar, DPR: Masyarakat Harus Dicerahkan

Banyak Isu Negatif Soal Pindar, DPR: Masyarakat Harus Dicerahkan

August 24, 2026
Pengendali Jual 9,35 Juta Saham INPS, Ini Alasannya

Pengendali Jual 9,35 Juta Saham INPS, Ini Alasannya

August 24, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .