
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang Debottlenecking pada Rabu (26/8/2026).
Dalam sidang ini, Purbaya mendengar langsung keluhan dari perusahaan maskapai dan logistik. Turut hadir perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) dan perwakilan Indonesian Air Carriers Association (INACA).
Adapun pada sidang ini, Asperindo mengeluh dengan adanya penambahan biaya tambahan baru untuk Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) dan Cargo Handling Charge (SGHA).
Ketua Umum Asperindo Budiyanto Darmastono mengatakan jasa ekspedisi atau logistik mengeluhkan adanya biaya tambahan JASPER/JASTER dan SGHA.
“Yang menjadi masalah utama kami adalah biaya kargo yang sekarang ini menjadi beban biaya pengiriman itu cukup besar sekali, kita selain ada biaya tarif angkut, juga ada biaya pengiriman, dan ini biaya pengiriman banyak,” kata Budiyanto dalam paparannya pada Sidang Debottlenecking Rabu (26/8/2026).
Budiyanto merinci dalam biaya pengiriman selain biaya tarif angkut, ada pula biaya tambahan seperti biaya admin tarif angkut, fuel surcharge, biaya regulated agent (RA), biaya warehouse, airport contribution, terminal handling service, cargo service, handheld terminal fee, dan sewa gudang penyimpanan (storage). Kini, mereka mendapatkan tambahan biaya yakni JASPER/JASTER dan SGHA.
“Setiap daerah juga besaran biaya pengirimannya berbeda-beda, dan kalau ada bandara yang belum memiliki regulated agent (RA) atau pemeriksaan barang, akan dikenakan JASPER/JASTER dan SGHA,” terang Budiyanto.
Pihaknya menyimulasikan komponen biaya tambahan di luar tarif angkut dapat mencapai sekitar Rp8.117 per kg.
“Total biaya setiap mengirim barang itu, di luar biaya tiket untuk barang adalah Rp8.117 per kg. Itu yang terjadi. Nah, kami menganalisa disini bahwa biaya pengiriman barang itu jauh lebih mahal daripada biaya tiket penumpang,” ujarnya.
Asperindo menjelaskan dampak ekonomi yang timbul akibat adanya biaya tambahan yang berlapis berdampak langsung pada kenaikan ongkos kirim (ongkir) dan mengganggu kelayakan harga pengiriman antarpulau.
“Kenaikan Ini berpengaruh pada bisnis e-Commerce, UMKM, ritel, manufaktur, pangan, perikanan, farmasi, alat kesehatan, khususnya untuk distribusi ke wilayah kepulauan dan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” jelasnya.
Atas dasar keluhan tersebut, Purbaya pun meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki otoritas di bandara untuk menetapkan peraturan agar jasa logistik tidak dibebankan biaya tambahan yang dapat memberatkan.
“Kami harap Kemenhub bisa mempercepat proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan, sehingga jasa di bandara bisa lebih clear, agar jasa logistik tidak dibebankan biaya berlebih,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan penanganan ini cukup penting guna mengendalikan biaya logistik agar tidak terlalu mahal, terutama untuk pengiriman antar pulau ke daerah, terutama daerah 3T.
“Jadi harusnya ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik, apalagi kita banyak antar-pulau kan. Kalau enggak kan transportasi barang antar-pulau jadi makin mahal,” ungkap Purbaya.
Purbaya menambahkan penyelesaian tersebut juga dilakukan untuk meredam kenaikan biaya logistik yang cukup tinggi.
“Apalagi nanti kalau enggak terkendali. Biasanya kalau sudah satu naik dan enggak dikendalikan, yang lain akan ikut naik, jadi biaya logistiknya semakin mahal. Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik, sehingga inflasi juga bisa dikendalikan,” pungkas Purbaya.
(haa/haa)


















