• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

August 27, 2026
Bos The Fed Bikin Pasar Kaget, Suku Bunga AS Berpotensi Naik

Bos The Fed Bikin Pasar Kaget, Suku Bunga AS Berpotensi Naik

August 29, 2026
Konglomerat RI Kuasai Bisnis Avtur di Singapura, Sasar Bandara Changi

Konglomerat RI Kuasai Bisnis Avtur di Singapura, Sasar Bandara Changi

August 29, 2026
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

August 29, 2026
Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

August 29, 2026
Cari Cuan dari Pidato Presiden, Staf Ini Kena Denda Rp1 M

Cari Cuan dari Pidato Presiden, Staf Ini Kena Denda Rp1 M

August 29, 2026
Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan

August 29, 2026
Potret LPS Hadir di Bazar UMKM, Sambut Lampung Financial Festival

Potret LPS Hadir di Bazar UMKM, Sambut Lampung Financial Festival

August 29, 2026
Duit Rp9,1 Triliun Punya Warga RI Digondol Maling, OJK Banjir Aduan

Duit Rp9,1 Triliun Punya Warga RI Digondol Maling, OJK Banjir Aduan

August 29, 2026
Ekspansi Bisnis Emiten Properti, Incar Ekosistem Pendidikan

Ekspansi Bisnis Emiten Properti, Incar Ekosistem Pendidikan

August 29, 2026
LPS Gelar Bazar & Edukasi Pelaku UMKM soal Keamanan Dana Simpanan

LPS Gelar Bazar & Edukasi Pelaku UMKM soal Keamanan Dana Simpanan

August 29, 2026
Jika Suku Bunga The Fed Belum Dipangkas, Ini Efeknya ke BI Rate

Jika Suku Bunga The Fed Belum Dipangkas, Ini Efeknya ke BI Rate

August 29, 2026
Perkuat Kondisi Keuangan, WIKA Kembali Turunkan Utang Sebesar Rp2,15 T

Perkuat Kondisi Keuangan, WIKA Kembali Turunkan Utang Sebesar Rp2,15 T

August 29, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, August 29, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

2 days ago
in Market
KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Aksi korporasi MUFG Bank Ltd mengakuisisi saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) pada 2024 disorot Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebagaimana diketahui MUFG mengambil 70,61% saham MFIN dengan nilai akuisisi Rp7,04 miliar.

KPPU menilai aksi korporasi tersebut menyimpan masalah berupa dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi. Dengan demikian ada dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010.

KPPU telah menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 pada 6 Agustus 2026. 

Adapun dalam penjelasan KPPU transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 14 Maret 2024. Berdasarkan peraturan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.

Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, MUFG Bank Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham MFIN paling lambat pada 6 Mei 2024. Akan tetapi KPPU baru menerima pemberitahuan pada 16 Mei 2024. Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama enam hari kerja.

Pada 20 Agustus 2026, KPPU kembali menggelar sidang dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan alat bukti pendukung. Sidang dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.

Dalam persidangan, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Investigator dan Terlapor melalui Kuasa Hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran. Namun, Terlapor meminta tambahan waktu untuk menyampaikan tanggapan dengan alasan masih melakukan pembahasan internal.

Terlapor juga meminta agar alat bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kode IB 2, yang memuat pemeriksaan saksi dari PT Mandala Multifinance Tbk, tidak dikategorikan sebagai dokumen rahasia. Permohonan tersebut diajukan agar Terlapor dapat melihat dan memeriksa dokumen sebagai bagian dari proses pembelaan.

Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa alat bukti BAP kode IB 2 bukan merupakan dokumen rahasia. Dengan demikian, Terlapor diperkenankan untuk melihat dan memeriksa dokumen tersebut.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengetahui dan menanggapi alat bukti yang digunakan dalam perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selanjutnya sidang kembali digelar pada 26 Agustus 2026, dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.

Dalam persidangan, MUFG Bank Ltd. melalui kuasa hukumnya membantah dugaan keterlambatan notifikasi. Terlapor berpendapat bahwa tanggal efektif akuisisi yang menjadi dasar penghitungan tenggat notifikasi adalah tanggal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum, yakni 22 Maret 2024.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Terlapor menyatakan notifikasi kepada KPPU pada 16 Mei 2024 masih disampaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, Terlapor menyatakan tidak terjadi keterlambatan pemberitahuan akuisisi Mandala Finance.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan. 

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos The Fed Bikin Pasar Kaget, Suku Bunga AS Berpotensi Naik

Bos The Fed Bikin Pasar Kaget, Suku Bunga AS Berpotensi Naik

August 29, 2026
Konglomerat RI Kuasai Bisnis Avtur di Singapura, Sasar Bandara Changi

Konglomerat RI Kuasai Bisnis Avtur di Singapura, Sasar Bandara Changi

August 29, 2026
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal 2026

August 29, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .