• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

October 4, 2026
Mengapa Tuyul Tak Curi Uang di Bank? Ahli Ungkap Jawaban Mengejutkan

Mengapa Tuyul Tak Curi Uang di Bank? Ahli Ungkap Jawaban Mengejutkan

October 4, 2026
Incar Produksi 1 Juta Unit, Produsen AC Kembangkan Konten Lokal

Incar Produksi 1 Juta Unit, Produsen AC Kembangkan Konten Lokal

October 4, 2026
Dolar Cuma Rp6.550 di Era Presiden Habibie, Apa Rahasianya?

Dolar Cuma Rp6.550 di Era Presiden Habibie, Apa Rahasianya?

October 4, 2026
Harga Lagi Loyo, Begini Tips Investasi Emas Buat Pemula

Harga Lagi Loyo, Begini Tips Investasi Emas Buat Pemula

October 4, 2026
Catat! Ini 10 Emitem Paling Jor-Joran Kasih Imbal Hasil Tertinggi

Catat! Ini 10 Emitem Paling Jor-Joran Kasih Imbal Hasil Tertinggi

October 4, 2026
Daftar Orang Terkaya RI Oktober 2026: Mesin Uangnya Terungkap!

Daftar Orang Terkaya RI Oktober 2026: Mesin Uangnya Terungkap!

October 4, 2026
Perusahaan Mau IPO Makin Sepi di Pasar Modal RI, Ini Penyebabnya

Perusahaan Mau IPO Makin Sepi di Pasar Modal RI, Ini Penyebabnya

October 4, 2026
Tok! California AS Resmi Akui Idulfitri & Iduladha

Tok! California AS Resmi Akui Idulfitri & Iduladha

October 3, 2026
Anthropic Akui Risiko Eksistensial AI Dalam Prospektus IPO

Anthropic Akui Risiko Eksistensial AI Dalam Prospektus IPO

October 3, 2026
Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

October 3, 2026
5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, October 4, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya

4 hours ago
in News
Benarkah Utang Pinjol Hangus Otomatis Usai 90 Hari? Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Nasabah pinjaman online (pinjol) wajib membayar pinjamannya. Jangan sampai sengaja untuk kabur dari utang atau melakukan gagal bayar (galbay).

Banyak masyarakat keliru menganggap bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus jika gagal bayar selama 90 hari. Faktanya, anggapan tersebut tidak benar.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapuskan utang.

Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Masa Penagihan

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mengapa Tuyul Tak Curi Uang di Bank? Ahli Ungkap Jawaban Mengejutkan

Mengapa Tuyul Tak Curi Uang di Bank? Ahli Ungkap Jawaban Mengejutkan

October 4, 2026
Incar Produksi 1 Juta Unit, Produsen AC Kembangkan Konten Lokal

Incar Produksi 1 Juta Unit, Produsen AC Kembangkan Konten Lokal

October 4, 2026
Dolar Cuma Rp6.550 di Era Presiden Habibie, Apa Rahasianya?

Dolar Cuma Rp6.550 di Era Presiden Habibie, Apa Rahasianya?

October 4, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .