• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

October 15, 2026
OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

October 16, 2026
BP BUMN Mau Kembangkan 12 Kota Masa Depan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

BP BUMN Mau Kembangkan 12 Kota Masa Depan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

October 16, 2026
BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

October 16, 2026
BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

October 16, 2026
Tidak Campur Aduk! Ini Pembagian Tugas OJK dan Kemenkeu soal Kripto

Tidak Campur Aduk! Ini Pembagian Tugas OJK dan Kemenkeu soal Kripto

October 16, 2026
Pernyataan Dasco, OJK, Hingga Danantara Tanggapi MSCI

Pernyataan Dasco, OJK, Hingga Danantara Tanggapi MSCI

October 16, 2026
Sebelum RI, MSCI Ancam Turki Turun Kelas

Sebelum RI, MSCI Ancam Turki Turun Kelas

October 16, 2026
Bisnis Mie Instan Hijau di Tengah Tekanan Konsumsi & Daya Beli

Bisnis Mie Instan Hijau di Tengah Tekanan Konsumsi & Daya Beli

October 16, 2026
Dasco Minta BEI Tindaklanjuti Masukan Lembaga Rating, Termasuk MSCI

Dasco Minta BEI Tindaklanjuti Masukan Lembaga Rating, Termasuk MSCI

October 16, 2026
Ada Pidana Pasar Modal, Saham CUAN, BREN dan DSSA Kompak ARB

Ada Pidana Pasar Modal, Saham CUAN, BREN dan DSSA Kompak ARB

October 16, 2026
Dradjad Klaim Daya Beli RI Masih Kuat, Buktinya Ada di Sini!

Dradjad Klaim Daya Beli RI Masih Kuat, Buktinya Ada di Sini!

October 16, 2026
Danantara Siap ‘Serok’ Saham RI yang Rontok Usai Isu MSCI

Danantara Siap ‘Serok’ Saham RI yang Rontok Usai Isu MSCI

October 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 16, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

1 day ago
in News
Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Menurutnya, pajak hanya sebatas merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Nasaruddin mengatakan halal atau haram merupakan urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lagipula, MUI memang sudah mengeluarkan Keputusan Itjima’ Ulama Komisi Fatwa pada 2021. Dalam keputusan itu, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar).

Keputusan itu juga menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pengenaan pajak atas transaksi kripto tidak berarti negara mendukung setiap aktivitas di dalamnya. Pajak merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan peran negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Namun, Nasaruddin mengatakan terdapat pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta manfaat yang jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pengenaan pajak tentu saja bukan merupakan ketentuan syariah. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas penghasilan dari kripto tidak berarti menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan, ataupun mendorong kegiatan perdagangannya itu sendiri.

“Penilaian mengenai boleh atau tidaknya aktivitas tersebut merupakan wewenang otoritas keagamaan, yang pandangannya tentu kita hormati,” ujar Bimo.

Bisa Menjadi Halal

Nasaruddin mengatakan urusan halal dan haram ditentukan objektivitasnya. Kripto bisa jadi disebut haram sebagai mata uang pada saat ini karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar). Namun, bila suatu saat dinyatakan tak bermasalah, bisa menjadi halal.

“Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah sekarang sudah saling bekerjasama dengan baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.

Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi, sehingga diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

OJK Sanksi Pihak Terkait DSSA, CUAN dan BREN, Ini Pelanggarannya

October 16, 2026
BP BUMN Mau Kembangkan 12 Kota Masa Depan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

BP BUMN Mau Kembangkan 12 Kota Masa Depan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

October 16, 2026
BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

BRIS Mau Gelar RUPSLB, Bahas Rights Issue

October 16, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .