• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat

OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat

October 21, 2026
Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

October 21, 2026
Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

October 21, 2026
Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

October 21, 2026
GIC & Temasek Jawab Dugaan Pengaruhi MSCI Downgrade Bursa RI

GIC & Temasek Jawab Dugaan Pengaruhi MSCI Downgrade Bursa RI

October 21, 2026
OJK Imbau Event Lari Lindungi Peserta Pakai Asuransi

OJK Imbau Event Lari Lindungi Peserta Pakai Asuransi

October 21, 2026
Membaca MSCI dengan Kepala Dingin

Membaca MSCI dengan Kepala Dingin

October 21, 2026
Akhiri Perdagangan IHSG Parkir Naik 0,9%

Akhiri Perdagangan IHSG Parkir Naik 0,9%

October 21, 2026
OJK & BEI Kumpulkan Investor Institusi Usai Pengumuman MSCI, Bahas Ini

OJK & BEI Kumpulkan Investor Institusi Usai Pengumuman MSCI, Bahas Ini

October 21, 2026
WIFI Angkat Komut dan Dirut Baru, Fadel Muhammad Gantikan Hashim

WIFI Angkat Komut dan Dirut Baru, Fadel Muhammad Gantikan Hashim

October 21, 2026
Meleset dari Ramalan Pasar! BI Tahan Suku Bunga di 5,75%

Meleset dari Ramalan Pasar! BI Tahan Suku Bunga di 5,75%

October 21, 2026
BI Ungkap Kredit Nganggur Tembus Rp2.562 T hingga September 2026

BI Ungkap Kredit Nganggur Tembus Rp2.562 T hingga September 2026

October 21, 2026
BI Pangkas GWM, Bos-Bos Bank Kompak Buka Suara Soroti Likuiditas

BI Pangkas GWM, Bos-Bos Bank Kompak Buka Suara Soroti Likuiditas

October 21, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 21, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat

2 hours ago
in Lifestyle
OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal yang terkait tiga emiten di Pasar Modal Indonesia yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

“Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para Pihak yang melanggar,” tulis keterangan OJK, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien. Selain itu, juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran Pejabat POLRI ini sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-POLRI
dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Disebutkan bahwa pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun, dan Sdr. R yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Selanjutnya, pada kasus Penawaran Umum Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Sementara pada kasus Penawaran Umum Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Bahwa selain pihak-pihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN.

Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.

Adapun 9 Anggota Bursa dimaksud antara lain, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 Pihak yaitu Direktur PT HPS.

“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa,” sebutnya.

Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

“OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta
memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” tulis OJK.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

October 21, 2026
Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

October 21, 2026
Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

October 21, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .