• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

October 27, 2026
RUPSLB BEI Sepakat Demutualisasi, Anggaran Dasar Dirombak

RUPSLB BEI Sepakat Demutualisasi, Anggaran Dasar Dirombak

October 28, 2026
Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

October 28, 2026
Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

October 28, 2026
Akhiri Sesi I, IHSG Turun 1,65% ke 5.179

Akhiri Sesi I, IHSG Turun 1,65% ke 5.179

October 28, 2026
Mitratel Mulai Laksanakan MESOP Tahap III, Harga Rp582 per Saham

Mitratel Mulai Laksanakan MESOP Tahap III, Harga Rp582 per Saham

October 28, 2026
Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Sentimen Ini Jadi Penekan!

Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Sentimen Ini Jadi Penekan!

October 28, 2026
MSIG Life Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030

MSIG Life Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030

October 28, 2026
Laba Bank Jago (ARTO) Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktornya

Laba Bank Jago (ARTO) Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktornya

October 28, 2026
United Tractor (UNTR) Mau Bagi Dividen Rp 1,4 Triliun

United Tractor (UNTR) Mau Bagi Dividen Rp 1,4 Triliun

October 28, 2026
Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Senitimen Ini Jadi Penekan!

Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Senitimen Ini Jadi Penekan!

October 28, 2026
Asing Terus Keluar Efek MSCI, IHSG Lanjut Melemah ke 5.200-an

Asing Terus Keluar Efek MSCI, IHSG Lanjut Melemah ke 5.200-an

October 28, 2026
Laba Bersih Elnusa (ELSA) Rp681,5 Miliar di Kuartal III-2026

Laba Bersih Elnusa (ELSA) Rp681,5 Miliar di Kuartal III-2026

October 28, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 28, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

1 day ago
in News
Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berbeda dengan pengampunan pajak (tax amnesty).

Program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak terutang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

“Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto),” sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/10/2026).

Sementara, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Pengurangan Sanksi Bisa 100%

Besaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan.

Untuk sanksi terkait keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • 100% untuk tindakan yang dilakukan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.
  • 50% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 Januari-31 Maret 2027.
  • 25% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 April-30 Juni 2027.

Adapun sanksi yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas ini mencakup sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026.

Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP), termasuk denda administratif PBB.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
RUPSLB BEI Sepakat Demutualisasi, Anggaran Dasar Dirombak

RUPSLB BEI Sepakat Demutualisasi, Anggaran Dasar Dirombak

October 28, 2026
Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

October 28, 2026
Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

October 28, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .