
Jakarta, CNBC. Indonesia – PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmiakan melakukan demutualiasi. Hal tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Rabu (28/10/2026). Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sehubungand engan itu, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Sehubungan dengan pelaksanaan demutualisasi BEI sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, dalam hal ini peraturan OJK perseroan usulkan bebereapa perubahan anggaran dasar, perubahan AD/ART tersebut berlaku efektif seteleah persetujuan OJK dan persetujuan Menhum RI,” ujarnya dalma konferensi ers secraa virtual, Rabu (28/10/2026).
Persetujuan ini menjadi fondasi hukum bagi transformasi bursa yang selama ini menjadi salah satu agenda besar pasar modal Indonesia.
Secara umum, demutualisasi bursa berarti memisahkan kepemilikan perusahaan bursa dari hak keanggotaan untuk melakukan perdagangan. Dalam model mutual, bursa dimiliki oleh para anggotanya, yakni perusahaan efek yang sekaligus menjadi pengguna jasa bursa. Setelah demutualisasi, bursa berbentuk perseroan dengan struktur kepemilikan saham yang terpisah dari fungsi perdagangan. Karena itulah perubahan AD/ART menjadi langkah mendasar anggaran dasar mengatur struktur kepemilikan, tata kelola, dan kewenangan organ perseroan.
Jeffrey menuturkan, keputusan ini tidak berdiri sendiri. Dalam kesempatan yang sama pemegang saham juga menyetujui penggunaan saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2026, serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun buku 2027.
Adapun penggunaan saldo laba ditahan tersebut mencakup dana cadangan operasional sebesar Rp2 triliun dan dividen khusus sebesar Rp1,65 triliun, yang pelaksanaannya menunggu persetujuan OJK atas RKAT 2027 dan anggaran dasar.
(rob/rob)
















