• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M

OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M

November 4, 2026
Akhiri Sesi I, IHSG Melemah 0,8% ke 4.860

Akhiri Sesi I, IHSG Melemah 0,8% ke 4.860

November 4, 2026
Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200

Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200

November 4, 2026
Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa?

Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa?

November 4, 2026
OJK Tetapkan Sanksi di 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

OJK Tetapkan Sanksi di 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

November 4, 2026
Paragon Karya Perkasa Mau Pecah Saham 1:10, Harga PKPK Jadi Rp 20

Paragon Karya Perkasa Mau Pecah Saham 1:10, Harga PKPK Jadi Rp 20

November 4, 2026
Top! Laba Bersih Abadi Lestari Tumbuh 19,14% di Kuartal III-2026

Top! Laba Bersih Abadi Lestari Tumbuh 19,14% di Kuartal III-2026

November 4, 2026
Deposito MNC Bank (BABP) Menguap Rp2,7 Triliun dalam Setahun

Deposito MNC Bank (BABP) Menguap Rp2,7 Triliun dalam Setahun

November 4, 2026
Dalam 10 Bulan, Saham MNC Bank (BABP) Sudah Longsor 65%

Dalam 10 Bulan, Saham MNC Bank (BABP) Sudah Longsor 65%

November 4, 2026
Diam-Diam, Saham TMPO Sudah Meroket 75,61% Sebulan, Ini Penguasanya

Diam-Diam, Saham TMPO Sudah Meroket 75,61% Sebulan, Ini Penguasanya

November 4, 2026
Bursa RI Masih Dilirik, OJK Catat 25 Perusahaan Antre IPO

Bursa RI Masih Dilirik, OJK Catat 25 Perusahaan Antre IPO

November 4, 2026
Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

November 4, 2026
MSCI Ganggu Sentimen, Wamenko Dradjad Minta Investor Selalu Cek Data

MSCI Ganggu Sentimen, Wamenko Dradjad Minta Investor Selalu Cek Data

November 4, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, November 4, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M

3 hours ago
in ENTREPRENEUR
OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal. tiga kasus yang ditindak OJK meliputi manipulasi perdagangan saham PANR, penyajian informasi menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati.

“Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp5,07 miliar.

Dalam kasus manipulasi saham PANR, OJK menemukan adanya pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Pelanggaran tersebut terjadi pada periode perdagangan 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 dan melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, serta Upita Amalia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya melakukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham PANR. Transaksi tersebut juga memengaruhi pembentukan harga saham di bursa sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Selain itu, OJK mengidentifikasi sebanyak 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5.073.291.914.

Atas pelanggaran tersebut, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan untuk mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening efek milik 18 pemegang rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Perusahaan efek yang mendapat perintah penutupan rekening antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bumi Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas, PT Indo Capital Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Victoria Sekuritas Indonesia.

Kemudian, dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020. OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

Atas pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, masing-masing direksi dikenai denda sebesar Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2.475.000.

OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk laporan keuangan perseroan.

Sedangkan dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berlaku hingga 18 November 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah. Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang pasar modal, termasuk Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.

Penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait lainnya guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“Pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia,” tutupnya.

OJK menegaskan bahwa penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta kepentingan perlindungan investor.

“OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal. Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” tutupnya.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Akhiri Sesi I, IHSG Melemah 0,8% ke 4.860

Akhiri Sesi I, IHSG Melemah 0,8% ke 4.860

November 4, 2026
Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200

Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200

November 4, 2026
Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa?

Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa?

November 4, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .