• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 M

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 M

November 4, 2026
Akhiri Sesi I, IHSG Melemah 0,8% ke 4.860

Akhiri Sesi I, IHSG Melemah 0,8% ke 4.860

November 4, 2026
Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200

Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200

November 4, 2026
Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa?

Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa?

November 4, 2026
OJK Tetapkan Sanksi di 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

OJK Tetapkan Sanksi di 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

November 4, 2026
Paragon Karya Perkasa Mau Pecah Saham 1:10, Harga PKPK Jadi Rp 20

Paragon Karya Perkasa Mau Pecah Saham 1:10, Harga PKPK Jadi Rp 20

November 4, 2026
Top! Laba Bersih Abadi Lestari Tumbuh 19,14% di Kuartal III-2026

Top! Laba Bersih Abadi Lestari Tumbuh 19,14% di Kuartal III-2026

November 4, 2026
Deposito MNC Bank (BABP) Menguap Rp2,7 Triliun dalam Setahun

Deposito MNC Bank (BABP) Menguap Rp2,7 Triliun dalam Setahun

November 4, 2026
Dalam 10 Bulan, Saham MNC Bank (BABP) Sudah Longsor 65%

Dalam 10 Bulan, Saham MNC Bank (BABP) Sudah Longsor 65%

November 4, 2026
Diam-Diam, Saham TMPO Sudah Meroket 75,61% Sebulan, Ini Penguasanya

Diam-Diam, Saham TMPO Sudah Meroket 75,61% Sebulan, Ini Penguasanya

November 4, 2026
Bursa RI Masih Dilirik, OJK Catat 25 Perusahaan Antre IPO

Bursa RI Masih Dilirik, OJK Catat 25 Perusahaan Antre IPO

November 4, 2026
Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

Jual Saham Nasabah Diam-Diam, Eks Broker Disanksi OJK 10 Tahun

November 4, 2026
MSCI Ganggu Sentimen, Wamenko Dradjad Minta Investor Selalu Cek Data

MSCI Ganggu Sentimen, Wamenko Dradjad Minta Investor Selalu Cek Data

November 4, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, November 4, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 M

3 hours ago
in Lifestyle
OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 M
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Dalam pemeriksaan terhadap transaksi saham tersebut, OJK menemukan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh 3 pihak, yaitu Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

OJK mengungkapkan, praktik manipulasi dilakukan melalui pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek.

“Hasil pemeriksaan OJK mengindentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR pada periode pemeriksaan, serta komunikasi antar pihak terkait yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR,” tulis OJK dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, OJK juga mengidentifikasi keterlibatan 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terkait. Transaksi melalui rekening-rekening tersebut dinilai tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran saham yang sesungguhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan saham PANR tersebut mencapai Rp5,07 miliar.

Sebagai tindak lanjut, OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama 18 pihak yang teridentifikasi menggunakan rekeningnya dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Sementara, bagi Satrijanto Tirtawisata, OJK memerintahkan untuk pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah senilai Rp5,07 miliar. Kemudian Melani dan Upita Amalia dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 5 tahun.

OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius. “Hal ini dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal,” tegas OJK.

(asr/asr)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Akhiri Sesi I, IHSG Melemah 0,8% ke 4.860

Akhiri Sesi I, IHSG Melemah 0,8% ke 4.860

November 4, 2026
Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200

Bank Jual Dolar AS di Atas Rp18.200

November 4, 2026
Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa?

Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sementara, Ada Apa?

November 4, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .