• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

November 8, 2026
BPS-Jasa Marga Integrasi Data, 70% Arus Tol Kini Tercatat Statistik

BPS-Jasa Marga Integrasi Data, 70% Arus Tol Kini Tercatat Statistik

November 8, 2026
Kronologi Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana hingga Disorot OJK-BEI

Kronologi Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana hingga Disorot OJK-BEI

November 8, 2026
SpaceX & Tesla Dibuang Investor, Harta Elon Musk Sisa Rp14.000 Triliun

SpaceX & Tesla Dibuang Investor, Harta Elon Musk Sisa Rp14.000 Triliun

November 8, 2026
Video: Reksa Dana & Saham Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

Video: Reksa Dana & Saham Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

November 8, 2026
Tekanan Jual Masih Tinggi, Gimana Prospek Saham Perbankan?

Tekanan Jual Masih Tinggi, Gimana Prospek Saham Perbankan?

November 8, 2026
Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

November 8, 2026
OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

November 8, 2026
Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

November 8, 2026
Ini Jurus IKN Datangkan Investor, Respons Pengusaha-Dubes Tak Terduga

Ini Jurus IKN Datangkan Investor, Respons Pengusaha-Dubes Tak Terduga

November 8, 2026
Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

November 8, 2026
Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya

Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya

November 7, 2026
4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung

4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung

November 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, November 8, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

6 hours ago
in Lifestyle
Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Petinggi perusahaan PT WAR dan PT LBS ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) setelah mengelabui kewajiban perpajakannya hingga negara rugi Rp11,55 miliar.

Para tersangka tindak pidana di bidang perpajakan itu pun telah diserahkan PPNS Kanwil DJP Kalseteng ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada 27-29 Oktober 2026. Ketiga tersangka berinisial RN dan MWN dari PT WAR serta MHL dari PT LBS. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan melalui siaran pers, dikutip Minggu (8/11/2026).

Dalam perkaranya, PPNS Kanwil DJP Kalselteng mengungkapkan tersangka MHL dibantu tersangka MWN selaku Komisaris dan RN selaku Direktur PT WAR diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT WAR.

Para tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada masa pajak September hingga Desember 2022.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MHL, MWN, dan RN dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.311.871.118.

Selanjutnya, dalam perkara lainnya, tersangka MHL selaku Direktur PT LBS diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2022. Atas dugaan tindak pidana tersebut, MHL dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp8.238.491.884. Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Anton menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Kanwil DJP Kalselteng senantiasa menjunjung tinggi asas ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Penegakan hukum tersebut dilaksanakan melalui sinergi bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Selatan.

“Wajib Pajak diharapkan untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap berdasarkan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,” tutur Anton Budhi Setiawan

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BPS-Jasa Marga Integrasi Data, 70% Arus Tol Kini Tercatat Statistik

BPS-Jasa Marga Integrasi Data, 70% Arus Tol Kini Tercatat Statistik

November 8, 2026
Kronologi Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana hingga Disorot OJK-BEI

Kronologi Nasabah MNC Bank Sulit Tarik Dana hingga Disorot OJK-BEI

November 8, 2026
Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

Kelabui Pajak-Negara Rugi Rp11,5 M, DJP Tangkap Pengusaha Kalimantan

November 8, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .