• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
19 Emiten Sawit Disurati BEI Soal Ubah Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit

19 Emiten Sawit Disurati BEI Soal Ubah Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit

October 13, 2025
Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

August 14, 2026
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

August 14, 2026
Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

August 14, 2026
Prabowo Ngomong Soal Syarat Pasar Modal Baik, Sebut Startup

Prabowo Ngomong Soal Syarat Pasar Modal Baik, Sebut Startup

August 14, 2026
Sufmi Dasco Buka-Bukaan Soal Aturan Bursa Mineral

Sufmi Dasco Buka-Bukaan Soal Aturan Bursa Mineral

August 14, 2026
Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah

Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah

August 14, 2026
137 Hotel BUMN Bakal Digabung, Danantara Kejar Efisiensi

137 Hotel BUMN Bakal Digabung, Danantara Kejar Efisiensi

August 14, 2026
Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ini Respons DPR

Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ini Respons DPR

August 14, 2026
Ada 3 Saham Bank HSC, Bos OJK Ungkap Dampaknya Ke Nasabah

Ada 3 Saham Bank HSC, Bos OJK Ungkap Dampaknya Ke Nasabah

August 14, 2026
Presiden Puji Kinerja Danantara, Transformasi BUMN Tunjukkan Hasil

Presiden Puji Kinerja Danantara, Transformasi BUMN Tunjukkan Hasil

August 14, 2026
Kredit Tumbuh 6,6%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,3 T di Semester I-2026

Kredit Tumbuh 6,6%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,3 T di Semester I-2026

August 14, 2026
Danantara Kasih Bukti Kinerja, Ubah Pesimisme Jadi Optimisme

Danantara Kasih Bukti Kinerja, Ubah Pesimisme Jadi Optimisme

August 14, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, August 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

19 Emiten Sawit Disurati BEI Soal Ubah Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit

10 months ago
in News
19 Emiten Sawit Disurati BEI Soal Ubah Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyurati sebanyak 19 perusahaan tercatat (emiten) sawit perihal penggunaan kawasan hutan sebagai lahan sawit.

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, seperti dikutip CNBC Indonesia Senin (13/10/2025), setidaknya ada 10 emiten sawit yang memiliki hak guna usaha lahan sawit di kawasan hutan milik. Meski begitu, semua emiten tersebut mengaku belum menerima surat penagihan denda dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, mereka juga mengaku akan kooperatif dan menyelesaikan semua kewajiban yang ada, jika memang diharuskan. Mereka juga mengungkapkan, denda yang akan dikenakan sifatnya tidak material dan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan. 

Adapun daftar emiten sawit yang mendapatkan surat dari BEI adalah sebagai berikut:

1. PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk – Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan. 

2. PT Teladan Prima AgroTbk – Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

3. PT Pinago Utama Tbk – Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

4. PT Mahkota Group Tbk – Ada dan sudah diserah-terimakan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada tanggal 4 Agustus 2025. 

5. PT Triputra Agro Persada ТВК – Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.

6. PT FAP Agri Tbk – Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

7. PT Palma Serasih Tbk – Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

8. PT Sumber Tani Agung Resources Tbk – Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

9. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk – Memiliki perizinan untuk kegiatan operasionalnya dan mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

10. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk – Ya, Luas lahan masih dalam proses verifikasi dan terletak di provinsi Kalimantan Tengah. Hingga saat ini Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan.

11. PT PP London Sumatera Plantation Tbk – Punya dan belum terima tagihan denda apapun.

12. PT Salim Ivomas Pratama Tbk – Ya, dan akan menyelesaikan denda jika ada dan belum menerima tagihan.

13. PT J.A.Wattie Tbk – Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

14. PT Sampoerna Agro Tbk – Ada dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

15. PT Pradiksi Gunatama Tbk – Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

16. PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk – Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

17. PT Menthobi Karyatama Raya Tbk – ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

18. PT Salim Ivomas Pratama Tbk – Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru.

19. PT Dharma Satya Nusantara Tbk – Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

Seperti diketahui, sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Dendanya bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama,yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” kata Febrie kepada wartawan di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

Meski begitu Febrie tak menjelaskan pasti korporasi mana yang akan ditagih lebih dulu. Begitupula tentang berapa total besaran nilai yang akan ditagih.

Febrie mengatakan pihaknya juga bakal melakukan hal yang sama terkait perkara pertambangan ilegal. Namun, pada kasus tambang besarannya masih akan dihitung berdasarkan peraturan yang sudah ada.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Hingga kini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.

Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 (empat) tahapan.

Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Perdagangan Saham RI Bakal Jadi 3 Sesi, Bos BEI Buka Suara




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

August 14, 2026
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

August 14, 2026
Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

August 14, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .