Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas pajak Singapura mengungkap praktik penghindaran pajak yang dilakukan ratusan orang berpenghasilan tinggi dengan memanfaatkan perusahaan pribadi untuk menekan kewajiban pajak mereka.
Sebanyak 279 individu berpenghasilan tinggi teridentifikasi menggunakan skema tersebut. Modus yang digunakan bukan penggelapan pajak, melainkan penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pengaturan transaksi dan struktur usaha agar beban pajak yang dibayar menjadi lebih rendah.
Mengutip The Straits Times, Minggu (12/7/2026), para pelaku mendirikan perusahaan swasta untuk menampung pendapatan pribadi mereka. Langkah ini dilakukan karena tarif pajak perusahaan di Singapura sebesar 17%, lebih rendah dibandingkan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi yang mencapai 24%.
Dengan skema tersebut, sebagian besar pendapatan dialihkan ke perusahaan sehingga dikenakan pajak korporasi yang lebih rendah. Setelah itu, keuntungan perusahaan yang telah dipotong pajak dibagikan kembali kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
Di Singapura, dividen yang diterima pemegang saham tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi. Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan fasilitas pinjaman pemegang saham (shareholder loans) untuk kepentingan pribadi.
Otoritas Pendapatan Dalam Negeri Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) mengungkap telah menyelidiki 124 kasus selama periode 2021-2025 yang terkait dengan praktik tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, IRAS berhasil memungut tambahan pajak sebesar S$49 juta atau sekitar Rp685 miliar.
Untuk menindak praktik tersebut, IRAS menggunakan Pasal 33 Undang-Undang Pajak Penghasilan Singapura yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk mengabaikan atau mengubah pengaturan transaksi yang dinilai dibuat semata-mata untuk mengurangi kewajiban pajak.
IRAS menegaskan akan terus mengambil tindakan terhadap berbagai skema yang dianggap sebagai pengaturan buatan atau rekayasa dengan tujuan utama menghindari pajak.
“Para profesional yang bekerja secara mandiri, seperti halnya wajib pajak lainnya, harus memastikan bahwa pengaturan pajak mereka mencerminkan realitas komersial dan ekonomi yang sebenarnya,” kata IRAS.
(npb/haa)
Add
as a preferred
source on Google



















