• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

July 18, 2025
Konflik Bikin LNG Kian Mahal & Harga Batu Bara Ikut Membara

Konflik Bikin LNG Kian Mahal & Harga Batu Bara Ikut Membara

October 27, 2026
OJK Buka-bukaan Soal 1 Hal yang Jadi Catatan MSCI ke Bursa RI

OJK Buka-bukaan Soal 1 Hal yang Jadi Catatan MSCI ke Bursa RI

October 27, 2026
Ibu-Ibu Borong Surat Utang Pemerintah RI, SBR015 Laku Rp17 Triliun

Ibu-Ibu Borong Surat Utang Pemerintah RI, SBR015 Laku Rp17 Triliun

October 27, 2026
3 Jurus OJK Hadapi Ancaman MSCI hingga IHSG & Rupiah Melemah

3 Jurus OJK Hadapi Ancaman MSCI hingga IHSG & Rupiah Melemah

October 27, 2026
3 Jurus OJK Hadapi Ancaman MSCI hingga IHSG & Rupiah Melemah

3 Jurus OJK Hadapi Ancaman MSCI hingga IHSG & Rupiah Melemah

October 27, 2026
BEI Evaluasi Indeks, Ini Saham Penghuni Baru LQ45 dan IDX30

BEI Evaluasi Indeks, Ini Saham Penghuni Baru LQ45 dan IDX30

October 27, 2026
OJK Ungkap Modus Penipuan ke Anak 8 Tahun, Duit Orang Tua Diperas

OJK Ungkap Modus Penipuan ke Anak 8 Tahun, Duit Orang Tua Diperas

October 27, 2026
Akhir Sesi I, IHSG Turun 0,32% ke 5.355

Akhir Sesi I, IHSG Turun 0,32% ke 5.355

October 27, 2026
Akhir Sesi I, IHSG Anjlok 0,32% ke 5.355

Akhir Sesi I, IHSG Anjlok 0,32% ke 5.355

October 27, 2026
BRI Optimistis Fundamental Perseroan Topang Pertumbuhan Jangka Panjang

BRI Optimistis Fundamental Perseroan Topang Pertumbuhan Jangka Panjang

October 27, 2026
Warga Singapura Bikin Markas Pinjol Ilegal di Bali, Bunganya Mencekik

Warga Singapura Bikin Markas Pinjol Ilegal di Bali, Bunganya Mencekik

October 27, 2026
BNI Cetak Rekor Laba Operasional Rp27,5 Triliun di Kuartal III-2026

BNI Cetak Rekor Laba Operasional Rp27,5 Triliun di Kuartal III-2026

October 27, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, October 27, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

1 year ago
in ENTREPRENEUR
3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan tiga Surat Edaran (SE) di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun.

Pertama, OJK meneken SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 yang merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

“Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, (17/7/2025).

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain adalah penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun , dan penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.

Selain itu, juga terdapat penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala, penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atasLaporan Bulanan Dana Pensiun dan Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada tanggal 11 Juni 2025, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.

Kedua, terdapat SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).

“Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun,” kata Ogi.

Ketiga, OJK juga meneken SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 antara lain mencakup penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, hingga penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala.

OJK juga menambah pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi. Selain itu terdapat penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

“Berlaku pada tanggal 23 Juni 2025, seluruh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru,” ungkap Ogi.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Sebut Asuransi Kesehatan Butuh Perbaikan Ekosistem




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Konflik Bikin LNG Kian Mahal & Harga Batu Bara Ikut Membara

Konflik Bikin LNG Kian Mahal & Harga Batu Bara Ikut Membara

October 27, 2026
OJK Buka-bukaan Soal 1 Hal yang Jadi Catatan MSCI ke Bursa RI

OJK Buka-bukaan Soal 1 Hal yang Jadi Catatan MSCI ke Bursa RI

October 27, 2026
Ibu-Ibu Borong Surat Utang Pemerintah RI, SBR015 Laku Rp17 Triliun

Ibu-Ibu Borong Surat Utang Pemerintah RI, SBR015 Laku Rp17 Triliun

October 27, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .