• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Daftar Negara yang Bisa Melayani Pembayaran QRIS

Daftar Negara yang Bisa Melayani Pembayaran QRIS

July 11, 2025
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

August 23, 2026
Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

August 23, 2026
Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

August 23, 2026
IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

August 23, 2026
Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

August 23, 2026
Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

August 23, 2026
Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

August 23, 2026
Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

August 23, 2026
Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

August 23, 2026
Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

August 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, August 23, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Daftar Negara yang Bisa Melayani Pembayaran QRIS

1 year ago
in Market
Daftar Negara yang Bisa Melayani Pembayaran QRIS
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia kini telah memiliki pembayaran digital, yaitu layanan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) terus meluas ke berbagai negara, di tengah sorotan pemerintah AS yang menganggap layanan itu menjadi salah satu hambatan perdagangan di Indonesia dari sisi sistem pembayaran.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry mengatakan, kerja sama penggunaan QRIS kini tengah dijalankan dengan empat negara baru, yakni Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

“In the process dengan Korea, India, Uni Emirat Arab, juga lagi proses dengan Saudi Arabia,” kata Destry dalam sambutannya beberapa waktu lalu.

Destry menegaskan, layanan QRIS saat ini sudah bisa digunakan di tiga negara, yakni Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dengan begitu, masyarakat Indonesia yang ingin berbelanja di negara itu tak lagi perlu menggunakan uang tunai, melainkan cukup memanfaatkan layanan QRIS di ponselnya.

“Jadi itu memudahkan, nanti kalau teman-teman (PMI) misalnya mau transaksi bisa dengan QRIS, mau itu dengan bank, base nya bank, atau dengan non bank, non bank itu kan banyak ya QRIS itu,” tegasnya.

Sayangnya, kemampuan Indonesia untuk memperluas jaringan sistem pembayaran ini dipermasalahkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump, yang menganggap layanan itu sebagai hambatan perdagangan bagi AS dari sisi sistem pembayaran.

Sorotan pemerintah Trump terhadap QRIS itu tertuang dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025.

Dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 21/2019. Dalam PBI itu, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS, atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” papar AS dalam dokumen USTR.

Kemudian, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.

“Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik,” tulis USTR.

Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing menjalin kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berlisensi untuk melakukan pemrosesan transaksi ritel domestik melalui GPN.

Menurut USTR, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut membuat persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



BI Ungkap QRIS Bakal Bisa Dipakai Belanja di 4 Negara Baru Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

August 23, 2026
Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

August 23, 2026
Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

August 23, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .