• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

July 15, 2025
Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

October 28, 2026
Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

October 28, 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

October 28, 2026
Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

October 28, 2026
Laba Astra International (ASII) Rp21,6 Triliun di Kuartal III-2026

Laba Astra International (ASII) Rp21,6 Triliun di Kuartal III-2026

October 28, 2026
Data 5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi (FORE) Bocor

Data 5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi (FORE) Bocor

October 28, 2026
Premi Risiko RI Melonjak! Awas Rupiah Kian Melemah-Utang Makin Mahal

Premi Risiko RI Melonjak! Awas Rupiah Kian Melemah-Utang Makin Mahal

October 28, 2026
IHSG Ditutup di Zona Hijau, Naik 0,31% ke 5.282,31

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Naik 0,31% ke 5.282,31

October 28, 2026
Sebab IHSG Anjlok Lebih Dari 1% & Rupiah Dekati 18.200/USD

Sebab IHSG Anjlok Lebih Dari 1% & Rupiah Dekati 18.200/USD

October 28, 2026
Dolar Nyaris Tembus Rp18.200, BI Soroti Efek MSCI

Dolar Nyaris Tembus Rp18.200, BI Soroti Efek MSCI

October 28, 2026
Fondasi Bisnis Kokoh, Kredit & Dana Murah CIMB Niaga Meningkat

Fondasi Bisnis Kokoh, Kredit & Dana Murah CIMB Niaga Meningkat

October 28, 2026
Bos Himbara Kompak Sambut Pelonggaran GWM, Kredit Siap Ngebut

Bos Himbara Kompak Sambut Pelonggaran GWM, Kredit Siap Ngebut

October 28, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 28, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Ada Aturan Baru Buat Sekuritas & Underwirter Berlaku 11 Desember 2025
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan di pasar modal untuk memperkuat perlindungan investor. Aturan tersebut tertera dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

Regulasi tersebut untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” tulisnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

“Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek,” jelasnya.

Secara umum, POJK ini mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya, fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan. Lalu, fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI.

Selanjutnya, fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE, fungsi yang wajib dimiliki PED, pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE, alih daya fungsi PPE, dan perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” pungkasnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Lindungi Investor Pasar Modal, OJK Luncurkan Aplikasi Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

Prabowo Target Masalah Sampah RI Selesai 2028, Danantara Ditugasi!

October 28, 2026
Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

October 28, 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

October 28, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .