• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Jangan Panik Jika Kartu ATM Tertelan, Begini Cara Mengurusnya

Jangan Panik Jika Kartu ATM Tertelan, Begini Cara Mengurusnya

February 27, 2026
Harga Bensin di Eropa Tembus Rekor Tertinggi, Inflasi Meledak!

Harga Bensin di Eropa Tembus Rekor Tertinggi, Inflasi Meledak!

September 20, 2026
Antisipasi Krisis, Bank Sentral Ini Pindahkan 86 Ton Emas dari AS

Antisipasi Krisis, Bank Sentral Ini Pindahkan 86 Ton Emas dari AS

September 20, 2026
Bank Raksasa Beri Warning, 3 Kondisi Jelang Krisis 1997 Kini Muncul!

Bank Raksasa Beri Warning, 3 Kondisi Jelang Krisis 1997 Kini Muncul!

September 20, 2026
US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rupiah

US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rupiah

September 20, 2026
Mau Kerek Kapasitas Produksi, Pengusaha Keramik Terkendala Gas

Mau Kerek Kapasitas Produksi, Pengusaha Keramik Terkendala Gas

September 20, 2026
Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

September 20, 2026
Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel

Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel

September 20, 2026
Ini Alasan Orang Kaya RI Mulai Rajin Nabung Dolar AS

Ini Alasan Orang Kaya RI Mulai Rajin Nabung Dolar AS

September 20, 2026
US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rup- 20 SEPT

US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rup- 20 SEPT

September 20, 2026
Jurus Emiten Kapal Offshore Ekspansi Bisnis-Incar Kontrak Migas

Jurus Emiten Kapal Offshore Ekspansi Bisnis-Incar Kontrak Migas

September 20, 2026
Ternyata! RI Punya 3.833 Orang Super Kaya

Ternyata! RI Punya 3.833 Orang Super Kaya

September 20, 2026
Kartu Pokemon Bikin Saham Marketplace Ini Naik-Turun

Kartu Pokemon Bikin Saham Marketplace Ini Naik-Turun

September 20, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, September 20, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Jangan Panik Jika Kartu ATM Tertelan, Begini Cara Mengurusnya

7 months ago
in ENTREPRENEUR
Jangan Panik Jika Kartu ATM Tertelan, Begini Cara Mengurusnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Mesin ATM terkadang dapat menyebabkan kartu ATM tertelan. Hal tersebut menjadi ketakutan masyarakat atau nasabah saat ingin melakukan transaksi di mesin ATM, baik untuk transfer dana maupun menarik uang di ATM. Bahkan, kasus kartu ATM tertelan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Penyebab kartu ATM tertelan pun beragam, mulai dari kerusakan kartu ATM, kendala teknis pada mesin, hingga kelalaian dari pengguna. Hal ini pun dapat membuat rasa deg-degan karena jika kartu tertelan mesin ATM, pengguna tidak dapat menggunakan kartu tersebut untuk transaksi di ATM.

Namun, ada beberapa langkah yang bisa nasabah lakukan untuk mengurus kartu ATM yang tertelan dengan cepat dan tepat. Berikut langkah-langkahnya.

– Catat nomor mesin ATM dan lokasi

– Catat nomor mesin ATM dan lokasi di mana kartu Anda tertelan. Ini akan membantu bank dalam mencari kartu.

– Cek status transaksi

Penting untuk memeriksa status transaksi anda di akun internet banking atau dengan menghubungi bank untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan tanpa sepengetahuan anda.

Hubungi bank dan blokir kartu

Hubungi customer service (CS) bank dan sampaikan bahwa kartu anda tertelan di mesin ATM. Minta mereka untuk segera melakukan pemblokiran agar kartu tersebut tidak digunakan tanpa sepengetahuan anda.

Datang ke kantor cabang bank

Jika anda sulit menghubungi bank, anda juga bisa mendatangi kantor bank terdekat untuk melakukan pemblokiran. Jangan lupa untuk membawa buku tabungan dan KTP serta berkas-berkas terkait lainnya.

Sampaikan ke customer service bahwa kartu anda tertelan di mesin ATM. Petugas akan memverifikasi data anda terlebih dahulu. Kemudian kartu Anda akan diblokir untuk sementara. Anda juga bisa langsung mengurus untuk bisa mendapatkan fasilitas kartu ATM lagi.

Melalui Aplikasi Perbankan

Beberapa bank sudah memiliki fitur pemblokiran kartu ATM melalui aplikasi di handphone. Meskipun begitu, anda harus tetap mendatangi kantor bank untuk mendapatkan kartu yang baru.

Jika kartu tersebut tidak dapat dikeluarkan dari mesin ATM, bank akan memberikan kartu baru setelah proses verifikasi dilakukan.

(ayh/ayh)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Harga Bensin di Eropa Tembus Rekor Tertinggi, Inflasi Meledak!

Harga Bensin di Eropa Tembus Rekor Tertinggi, Inflasi Meledak!

September 20, 2026
Antisipasi Krisis, Bank Sentral Ini Pindahkan 86 Ton Emas dari AS

Antisipasi Krisis, Bank Sentral Ini Pindahkan 86 Ton Emas dari AS

September 20, 2026
Bank Raksasa Beri Warning, 3 Kondisi Jelang Krisis 1997 Kini Muncul!

Bank Raksasa Beri Warning, 3 Kondisi Jelang Krisis 1997 Kini Muncul!

September 20, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .