• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

July 22, 2025
Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

October 28, 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

October 28, 2026
Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

October 28, 2026
Laba Astra International (ASII) Rp21,6 Triliun di Kuartal III-2026

Laba Astra International (ASII) Rp21,6 Triliun di Kuartal III-2026

October 28, 2026
Data 5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi (FORE) Bocor

Data 5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi (FORE) Bocor

October 28, 2026
Premi Risiko RI Melonjak! Awas Rupiah Kian Melemah-Utang Makin Mahal

Premi Risiko RI Melonjak! Awas Rupiah Kian Melemah-Utang Makin Mahal

October 28, 2026
IHSG Ditutup di Zona Hijau, Naik 0,31% ke 5.282,31

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Naik 0,31% ke 5.282,31

October 28, 2026
Sebab IHSG Anjlok Lebih Dari 1% & Rupiah Dekati 18.200/USD

Sebab IHSG Anjlok Lebih Dari 1% & Rupiah Dekati 18.200/USD

October 28, 2026
Dolar Nyaris Tembus Rp18.200, BI Soroti Efek MSCI

Dolar Nyaris Tembus Rp18.200, BI Soroti Efek MSCI

October 28, 2026
Fondasi Bisnis Kokoh, Kredit & Dana Murah CIMB Niaga Meningkat

Fondasi Bisnis Kokoh, Kredit & Dana Murah CIMB Niaga Meningkat

October 28, 2026
Bos Himbara Kompak Sambut Pelonggaran GWM, Kredit Siap Ngebut

Bos Himbara Kompak Sambut Pelonggaran GWM, Kredit Siap Ngebut

October 28, 2026
Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

October 28, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 28, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

1 year ago
in News
OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau perkembangan terkait penyesuaian klausul polis asuransi usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Untuk diingat, MK resmi menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI.

“Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut. OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (22/7/2025).

Ogi membebekan, sejumlah perubahan tersebut telah disesuaikan dengan masukan yang mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.

“Proses penyesuaian ini masih terus berlangsung, dan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku,” kata Ogi.

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, pihaknya telah menyusun poin-poin standarisasi polis baru. Saat ini, poin-poin tersebut tengah dikoordinasikan dengan OJK.

“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ungkap Hasinah dalam acara media gathering AAJI, di Bogor, Rabu, (25/6/2025).

Ketika standarisasi ini resmi berlaku, maka setiap perusahaan akan melakukan sosialiasi ke nasabah. Adapun penyesuaian tersebut akan berlaku bagi semua polis, baik yang sudah berjalan atau polis baru.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



AJB Bumiputera Bayar Rp542,2 M Klaim Tertunda hingga Mei 2025




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

Rupiah Diramal Bisa Tembus Rp19.000, Airlangga: Kita Lebih Optimistis!

October 28, 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Jateng, Manajemen Buka Suara

October 28, 2026
Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

Chandra Asri (TPIA) Hentikan Buyback Saham Lebih Cepat, Ini Alasannya

October 28, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .