• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

May 8, 2026
BTN RUPSLB September 2026, Ada Agenda Perubahan Pengurus

BTN RUPSLB September 2026, Ada Agenda Perubahan Pengurus

July 16, 2026
Pukulan Baru Buat Pos Indonesia! Fitch Pangkas Rating Jadi C

Pukulan Baru Buat Pos Indonesia! Fitch Pangkas Rating Jadi C

July 16, 2026
BTN Jajaki Sekuritisasi hingga Rp400 Miliar dengan SMF

BTN Jajaki Sekuritisasi hingga Rp400 Miliar dengan SMF

July 16, 2026
Bocoran Aksi Korporasi BTN di Kuartal III 2026

Bocoran Aksi Korporasi BTN di Kuartal III 2026

July 16, 2026
Fundamental Ekonomi dan Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi RI

Fundamental Ekonomi dan Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi RI

July 16, 2026
Danantara Resmi Gabung Jadi Anggota Asosiasi SWF Dunia

Danantara Resmi Gabung Jadi Anggota Asosiasi SWF Dunia

July 16, 2026
Kredit BTN Naik 11,2%, NPL Turun Jadi 3%

Kredit BTN Naik 11,2%, NPL Turun Jadi 3%

July 16, 2026
Purbaya Ungkap Tanda-Tanda Rupiah Perkasa, Dolar AS Bakal Rp17.000?

Purbaya Ungkap Tanda-Tanda Rupiah Perkasa, Dolar AS Bakal Rp17.000?

July 16, 2026
Samuel Sekuritas Terpantau Rajin Transaksi REPO di NSSS, Ada Apa?

Samuel Sekuritas Terpantau Rajin Transaksi REPO di NSSS, Ada Apa?

July 16, 2026
BTN Kantongi laba Rp 2,4 Triliun Semester 1-2026, Naik 40,8%

BTN Kantongi laba Rp 2,4 Triliun Semester 1-2026, Naik 40,8%

July 16, 2026
Baru Berumur 7 Hari Bursa, Saham EMMI Sudah Tinggalkan Harga IPO

Baru Berumur 7 Hari Bursa, Saham EMMI Sudah Tinggalkan Harga IPO

July 16, 2026
Penyebab IHSG Melesat 1% di Akhir Perdagangan Hari Ini

Penyebab IHSG Melesat 1% di Akhir Perdagangan Hari Ini

July 16, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, July 16, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

2 months ago
in Market
Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

3. perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:

1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;

3. penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta

4. penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BTN RUPSLB September 2026, Ada Agenda Perubahan Pengurus

BTN RUPSLB September 2026, Ada Agenda Perubahan Pengurus

July 16, 2026
Pukulan Baru Buat Pos Indonesia! Fitch Pangkas Rating Jadi C

Pukulan Baru Buat Pos Indonesia! Fitch Pangkas Rating Jadi C

July 16, 2026
BTN Jajaki Sekuritisasi hingga Rp400 Miliar dengan SMF

BTN Jajaki Sekuritisasi hingga Rp400 Miliar dengan SMF

July 16, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .