• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 21, 2026
Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

July 14, 2026
BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

July 14, 2026
Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

July 14, 2026
Jumlah Rekening Dolar Naik 58%, Perbanas Ungkap Penyebabnya

Jumlah Rekening Dolar Naik 58%, Perbanas Ungkap Penyebabnya

July 14, 2026
Bursa Efek Indonesia Cecar Emiten TGUK Soal Pendapatan, Ada Apa?

Bursa Efek Indonesia Cecar Emiten TGUK Soal Pendapatan, Ada Apa?

July 14, 2026
OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini

OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini

July 14, 2026
IHSG Tak Bergeming Hari Ini, Bertahan di Level 6.000-an

IHSG Tak Bergeming Hari Ini, Bertahan di Level 6.000-an

July 14, 2026
RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

RUU PFII Masih Digodok, Baru 20 dari 97 DIM Substansi Dibahas

July 14, 2026
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.080

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun Tipis ke Rp18.080

July 14, 2026
Protelindo Caplok 51% Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

Protelindo Caplok 51% Saham DATA, Geser iForte Sebagai Pengendali

July 14, 2026
OJK Sambut Baik Keputusan S&P Pertahankan Rating Surat Utang RI

OJK Sambut Baik Keputusan S&P Pertahankan Rating Surat Utang RI

July 14, 2026
Rekening di Bawah Rp100 Juta Naik Pesat, Tabungan Jumbo Tancap Gas

Rekening di Bawah Rp100 Juta Naik Pesat, Tabungan Jumbo Tancap Gas

July 14, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, July 14, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

2 months ago
in ENTREPRENEUR
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Tanggung jawab nasabah saat meminjam dana menjadi sebuah keharusan. Sebab, jika pembayaran telah jatih tempo dan angsuran belum terbayar, pelaku jasa keuangan dapat menggunakan jasa penagih utang atau yang dikenal sebagai debt collector.

Debt Collector menjadi sosok yang mengerikan bagi nasabah dengan pembayaran kredit macet. Debt collector akan mendatangi nasabah yang tidak membayar utangnya setelah batas waktu yang ditetapkan.

Debt collector kerap kali dikonotasikan negatif, apalagi jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, tahukah anda bahwa debt collector ternyata bisa mendapat penghasilan yang besar?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi Baonk, biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu.

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, OJK menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

Rekening Judol Nambah Terus, Bos OJK Mau Keluarin ‘Jurus’ Ini

July 14, 2026
BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham ‘Jumbo’ Bakal Masuk Daftar

July 14, 2026
Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

Bunga Tinggi, Bos Otomotif Ungkap Efeknya ke Penjualan Mobil

July 14, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .