• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita

Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita

June 1, 2026
4 Calon Emiten Antre IPO, 2 Diantaranya Perusahaan Besar

4 Calon Emiten Antre IPO, 2 Diantaranya Perusahaan Besar

July 13, 2026
Pesawat Jatuh Tewaskan Semua Penumpang Termasuk Rombongan Musisi

Pesawat Jatuh Tewaskan Semua Penumpang Termasuk Rombongan Musisi

July 13, 2026
Breaking News! Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Breaking News! Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS

July 13, 2026
IHSG Dibuka Naik 0,17%, Tapi Langsung Balik Arah ke Zona Merah

IHSG Dibuka Naik 0,17%, Tapi Langsung Balik Arah ke Zona Merah

July 13, 2026
Breaking News! Dolar AS Dekati Rp18.100/ US$

Breaking News! Dolar AS Dekati Rp18.100/ US$

July 13, 2026
Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

July 13, 2026
Investor Abaikan Kondisi Geopolitik, Bursa Asia Dibuka Perkasa

Investor Abaikan Kondisi Geopolitik, Bursa Asia Dibuka Perkasa

July 13, 2026
Asing Net Sell Rp1,73 T Pekan Lalu, Kompak Lego 10 Saham Ini

Asing Net Sell Rp1,73 T Pekan Lalu, Kompak Lego 10 Saham Ini

July 13, 2026
OJK Sebut Bank Jago (ARTO) & BFIN Bisa Merger, Tapi Ada Syaratnya

OJK Sebut Bank Jago (ARTO) & BFIN Bisa Merger, Tapi Ada Syaratnya

July 13, 2026
Investor Asing Serok 10 Saham Ini Sepanjang Pekan Lalu

Investor Asing Serok 10 Saham Ini Sepanjang Pekan Lalu

July 13, 2026
279 Orang Kaya Ketahuan Akali Pajak, Begini Modusnya

279 Orang Kaya Ketahuan Akali Pajak, Begini Modusnya

July 13, 2026
Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tidak Anti-Perusahaan Besar

Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tidak Anti-Perusahaan Besar

July 13, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, July 13, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita

1 month ago
in News
Menteri RI Divonis Mati Gara-Gara Korupsi, Semua Harta Disita
Share on FacebookShare on Twitter




 

Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu. Lewat kisah seperti ini, CNBC Insight juga menghadirkan nilai-nilai kehidupan dari masa lampau yang masih bisa dijadikan pelajaran di hari ini.

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Jusuf Muda Dalam (JMD) menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966). Selama masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan. Namun, minimnya pengawasan kala itu membuat peluang korupsi terbuka lebar.

Pada Agustus 1966, skandal besar yang melibatkan dirinya pun terungkap. Dia menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Mengacu pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat pada empat perkara.

Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir. Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu. Totalnya mencapai US$ 270 juta.

Kedua, JMD juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara. Ketiga, JMD menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi. Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan. Diketahui ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi. Padahal, dia sudah punya 6 istri.

Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik. Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk. Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi. Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara bernama Jusuf Muda Dalam yang justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.

Vonis Mati

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota. Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak. Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab, dalam prosesnya JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan. Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.

Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Vonis ini didasari karena JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. Kerugian negara pun mencapai miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada tahun 1966.

Vonis hakim juga disertai oleh penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain. Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas.

“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.

Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus. Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.

(fab/fab)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
4 Calon Emiten Antre IPO, 2 Diantaranya Perusahaan Besar

4 Calon Emiten Antre IPO, 2 Diantaranya Perusahaan Besar

July 13, 2026
Pesawat Jatuh Tewaskan Semua Penumpang Termasuk Rombongan Musisi

Pesawat Jatuh Tewaskan Semua Penumpang Termasuk Rombongan Musisi

July 13, 2026
Breaking News! Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Breaking News! Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS

July 13, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .