• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

July 29, 2025
Ekonomi AS, Eropa-Jepang Tertekan Konflik, RI Malah Ketiban Cuan

Ekonomi AS, Eropa-Jepang Tertekan Konflik, RI Malah Ketiban Cuan

September 23, 2026
Video: Bos Sekuritas Soal Rebalancing MSCI

Video: Bos Sekuritas Soal Rebalancing MSCI

September 23, 2026
IHSG Melesat 1% di Sesi II, Ini Penyebabnya

IHSG Melesat 1% di Sesi II, Ini Penyebabnya

September 23, 2026
KKI Baru ‘Seumur Jagung’, Sudah 32.457 Kartu Diterbitkan Bank

KKI Baru ‘Seumur Jagung’, Sudah 32.457 Kartu Diterbitkan Bank

September 23, 2026
Astra (ASII) Bakal Fokus ke 3 Segmen Penghasil Cuan Utama

Astra (ASII) Bakal Fokus ke 3 Segmen Penghasil Cuan Utama

September 23, 2026
BI Perbesar Diskon Swap Lindung Nilai, Tenor 12 Bulan Dapat 25%

BI Perbesar Diskon Swap Lindung Nilai, Tenor 12 Bulan Dapat 25%

September 23, 2026
Heboh Kolektor Cari Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry, BI Buka Suara!

Heboh Kolektor Cari Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry, BI Buka Suara!

September 23, 2026
Breaking! IHSG Melesat 1% Lebih Usai BI Tahan Suku Bunga

Breaking! IHSG Melesat 1% Lebih Usai BI Tahan Suku Bunga

September 23, 2026
BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp17.795 per Dolar AS

BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp17.795 per Dolar AS

September 23, 2026
BI Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan 5,75% di RDG September 2026

BI Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan 5,75% di RDG September 2026

September 23, 2026
Jadi Menteri Keuangan, Suahasil Lepas Kursi Wakil Komisaris PLN

Jadi Menteri Keuangan, Suahasil Lepas Kursi Wakil Komisaris PLN

September 23, 2026
Petinggi Bayan Ini Jual saham Lagi dengan Nilai Fantastis

Petinggi Bayan Ini Jual saham Lagi dengan Nilai Fantastis

September 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 23, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

1 year ago
in Lifestyle
PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan akan melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.

Langkah itu dilakukan karena banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Dalam 10 tahun terakhir, PPATK telah menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant. Nilainya cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 428,61 miliar.

Sementara itu pada 2024, PPAT menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Lantas, apa kriteria rekening dormant yang dapat diblokir bank?

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.

“OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Dian saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (19/5/2025).

Ia menyatakan bahwa perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun begitu, Dian mengatakan para nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.

“Selanjutnya, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Dian.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Heboh PPATK Mendadak Blokir Rekening Nasabah, OJK Bilang Gini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ekonomi AS, Eropa-Jepang Tertekan Konflik, RI Malah Ketiban Cuan

Ekonomi AS, Eropa-Jepang Tertekan Konflik, RI Malah Ketiban Cuan

September 23, 2026
Video: Bos Sekuritas Soal Rebalancing MSCI

Video: Bos Sekuritas Soal Rebalancing MSCI

September 23, 2026
IHSG Melesat 1% di Sesi II, Ini Penyebabnya

IHSG Melesat 1% di Sesi II, Ini Penyebabnya

September 23, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .