
Jakarta, CNBC Indonesia – Media sosial dihebohkan dengan fenomena adanya masyarakat yang ingin mengoleksi uang kertas rupiah tahun emisi 2022 cetakan 2026, yang bertandatangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo.
Bank Indonesia (BI) pun sudah mengetahui adanya fenomena itu, dan menganggap bahwa fenomena yang disebut dengan numismatik itu hal yang biasa dan tak menjadi permasalahan dalam pengelolaan uang.
“Kegiatan mengoleksi yang kita kenal dengan numismatik ini tidak salah. Ini salah satu cabang berkaitan uang kertas. Kami tentunya menghargai hal tersebut,” ucap Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali saat konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Secara substansi, BI menegaskan, dalam UU Mata Uang dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), rupiah kertas paling sedikit memang memuat tanda tangan pemerintah dan BI yang diwakili oleh gubernur.
Tanda tangan yang tercantum pun berupa tanda tangan menteri keuangan dan gubernur BI yang secara sah tengah menjabat saat pencetakan dilakukan.
Maka, Ricky menegaskan, ketika terjadinya pergantian posisi menteri keuangan dan gubernur BI setelah cetakan dilakukan, maka uang dengan tanda tangan mantan pejabat itu masih sah dan bisa digunakan untuk alat transaksi resmi.
“Terkait pergantian menteri keuangan dan gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang dicetak dan diedarkan. Uangnya bisa digunakan pembayaran yang sah untuk transaksi,” paparnya.
Oleh sebab itu, Ricky menegaskan, sepanjang uang itu masih berlaku, dan nilainya sesuai dengan yang tercantum, maka bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, dan kegiatan untuk mengoleksi uang tertentu pun kata dia dipersilakan.
“Yang jelas BI terus memantau kebutuhan uang tunai di masyarakat, serta memastikan uang rupiah dalam jumlah cukup dan kualitas terjaga di NKRI. Masyarakat juga harus memperlakukan rupiah dengan baik karena bagian dari simbol kedaulatan negara,” tegas Ricky.
(arj/arj)



















