• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

June 25, 2026
Asing Koleksi 10 Saham Ini Saat IHSG Hijau & Transaksi Bursa Sepi

Asing Koleksi 10 Saham Ini Saat IHSG Hijau & Transaksi Bursa Sepi

July 3, 2026
Harga Emas Bertengger di Atas US.000, Bagaimana Prospek Saham Antam?

Harga Emas Bertengger di Atas US$4.000, Bagaimana Prospek Saham Antam?

July 3, 2026
Diungkap Purbaya Begini Konsep Besar PFII

Diungkap Purbaya Begini Konsep Besar PFII

July 3, 2026
Biayai Danantara-Beli Surat Utang RI

Biayai Danantara-Beli Surat Utang RI

July 2, 2026
Biaya Danantara-Beli Surat Utang RI

Biaya Danantara-Beli Surat Utang RI

July 2, 2026
Kebut Pembahasan RUU, PFII Bakal Jadi Bahan Pidato Kenegaraan Prabowo

Kebut Pembahasan RUU, PFII Bakal Jadi Bahan Pidato Kenegaraan Prabowo

July 2, 2026
KAI Rombak Direksi, Angkat Eks Dirut Pelita Air Dendy Kurniawan

KAI Rombak Direksi, Angkat Eks Dirut Pelita Air Dendy Kurniawan

July 2, 2026
RI Bangun PFII, Purbaya Mau Mobilisasi Uang Orang Kaya di Dunia

RI Bangun PFII, Purbaya Mau Mobilisasi Uang Orang Kaya di Dunia

July 2, 2026
Indosat (ISAT) Divestasi Usaha Fiber Optik Rp11,71 T

Indosat (ISAT) Divestasi Usaha Fiber Optik Rp11,71 T

July 2, 2026
Bank Ramai-Ramai Terbitkan Obligasi, Sinyal Rebutan Dana Sengit

Bank Ramai-Ramai Terbitkan Obligasi, Sinyal Rebutan Dana Sengit

July 2, 2026
PMMP Krisis, Kredit Bank Permata ke Emiten Ini Nyaris Rp1 Triliun

PMMP Krisis, Kredit Bank Permata ke Emiten Ini Nyaris Rp1 Triliun

July 2, 2026
Ditutup Menguat 5,75%, Saham ANTM Siap Balik ke Rp3.000?

Ditutup Menguat 5,75%, Saham ANTM Siap Balik ke Rp3.000?

July 2, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, July 3, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

1 week ago
in Lifestyle
Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan hingga sekuritas dapat dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 15 miliar. Hal itu sehubungan dengan penerbitan aturan untuk para influencer yang menyampaikan informasi tentang keuangan kepada masyarakat luas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Disebutkan pada Pasal 7, PUJK yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk hingga denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

“Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tulis aturan tersebut dikutip Jumat (25/6/2026).

Dalam aturan tersebut, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan penyampai informasi (financial influencer) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi.

Penyampai informasi merupakan pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh financial influencer.

Menurutnya, seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

“Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” ucapnya.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar financial influencer. Lalu, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Selanjutnya, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK. Serta, perintah tertulis kepada financial influencer, dan pemutusan akses pada media elektronik.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Asing Koleksi 10 Saham Ini Saat IHSG Hijau & Transaksi Bursa Sepi

Asing Koleksi 10 Saham Ini Saat IHSG Hijau & Transaksi Bursa Sepi

July 3, 2026
Harga Emas Bertengger di Atas US.000, Bagaimana Prospek Saham Antam?

Harga Emas Bertengger di Atas US$4.000, Bagaimana Prospek Saham Antam?

July 3, 2026
Diungkap Purbaya Begini Konsep Besar PFII

Diungkap Purbaya Begini Konsep Besar PFII

July 3, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .