Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham terhadap puluhan emiten. Hal itu sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan evaluasi hingga 30 Juni 2026, BEI mencatat terdapat 37 perusahaan tercatat yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP1/06-2026, Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2026, dan Peng-SPT-00015/BEI.PP3/06-2026 yang diterbitkan pada akhir Juni 2026.
Disebutkan bahwa ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 mengenai Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Bagi perusahaan tercatat yang telah lebih dahulu ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus sejak 21 Juni 2024 berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024, masa penghitungan satu tahun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1 dan V.2 dimulai sejak tanggal tersebut.
Dalam ketentuan V.1 disebutkan bahwa Bursa dapat melakukan suspensi terhadap perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.2, III.1.3, III.1.4, III.1.5, III.1.6, III.1.8, dan/atau III.1.9 apabila perusahaan tersebut telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.5. Pengecualian tersebut berlaku hingga 30 Juni 2026.
Dari 37 emiten yang memiliki ekuitas negatif, 19 saham masih berstatus aktif diperdagangkan, 5 saham telah lebih dulu disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, sedangkan 13 saham telah lebih dahulu disuspensi di seluruh pasar.
19 saham yang sebelumnya masih aktif diperdagangkan. Saham-saham yang hingga 30 Juni 2026 masih berstatus aktif namun kini dikenakan suspensi mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 1 Juli 2026, yaitu:
- PT Mahaka Media Tbk (ABBA)
- PT Sepatu Bata Tbk (BATA)
- PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
- PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)
- PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
- PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI)
- PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD)
- PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)
- PT Intraco Penta Tbk (INTA)
- PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW)
- PT Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN)
- PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI)
- PT Modern Internasional Tbk (MDRN)
- PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
- PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
- PT Singaraja Putra Tbk (SINI)
- PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT)
- PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP)
- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
19 emiten tersebut akan dikenakan suspensi perdagangan di seluruh pasar mulai Sesi I Periodic Call Auction pada 1 Juli 2026.
Selain itu, BEI juga memperluas suspensi terhadap 5 emiten yang sebelumnya hanya dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan keputusan terbaru, 5 saham tersebut kini disuspensi di seluruh pasar, yaitu:
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB)
- PT Indofarma Tbk (INAF)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
Suspensi penuh terhadap kelima saham tersebut juga berlaku mulai Sesi I Periodic Call Auction pada 1 Juli 2026.
Sementara itu, terdapat 13 emiten yang sebelumnya telah dikenakan suspensi di seluruh pasar dan status tersebut tetap dilanjutkan. Emiten tersebut meliputi:
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Century Textile Industry Tbk (CNTX)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)
- PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
BEI menegaskan bahwa daftar tersebut telah mengecualikan perusahaan tercatat yang saat ini sedang berada dalam proses pembatalan pencatatan (delisting).
(fsd/fsd)
Add
as a preferred
source on Google


















