• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

August 13, 2026
Tren Baru Muncul di Pasar Keuangan Global: Worrisome

Tren Baru Muncul di Pasar Keuangan Global: Worrisome

August 19, 2026
Bank Mega (MEGA) Jadi First Mover Kartu Kredit Indonesia

Bank Mega (MEGA) Jadi First Mover Kartu Kredit Indonesia

August 19, 2026
IHSG Naik 0,75%, Asing Malah Net Sell Rp355 Miliar

IHSG Naik 0,75%, Asing Malah Net Sell Rp355 Miliar

August 19, 2026
BYAN Buka Suara Soal Rumor Haji Isam Mau Akuisisi 62,2% Saham

BYAN Buka Suara Soal Rumor Haji Isam Mau Akuisisi 62,2% Saham

August 19, 2026
Asing Net Sell Rp355 Miliar, Ini 10 Saham yang Justru Diborong

Asing Net Sell Rp355 Miliar, Ini 10 Saham yang Justru Diborong

August 19, 2026
16 Pindar Kredit Macetnya Tinggi, OJK Ingatkan Risiko Ini

16 Pindar Kredit Macetnya Tinggi, OJK Ingatkan Risiko Ini

August 18, 2026
Seluruh Saham KCIC BUMN Bakal Dialihkan ke Kemenkeu

Seluruh Saham KCIC BUMN Bakal Dialihkan ke Kemenkeu

August 18, 2026
Saham Waskita (WSKT) Terancam Ditendang BEI, Ini Kata COO Danantara

Saham Waskita (WSKT) Terancam Ditendang BEI, Ini Kata COO Danantara

August 18, 2026
Investor Ritel Kabur dari Bursa Korsel, Borong Saham Negara Ini

Investor Ritel Kabur dari Bursa Korsel, Borong Saham Negara Ini

August 18, 2026
COO Danantara Ungkap Progres Restrukturisasi BUMN Karya

COO Danantara Ungkap Progres Restrukturisasi BUMN Karya

August 18, 2026
Laba Emiten Cat Konglomerat Surabaya Ini Naik 20,7% di Semester I-2026

Laba Emiten Cat Konglomerat Surabaya Ini Naik 20,7% di Semester I-2026

August 18, 2026
BUMN Bakal Punya Bioskop Tahun Depan, Bernama Sinewara

BUMN Bakal Punya Bioskop Tahun Depan, Bernama Sinewara

August 18, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 19, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

6 days ago
in Lifestyle
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 pada Rabu (12/8/2026). Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Kamis (13/8/2026).

Adapun kedua orang tersebut yakni:
a. Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak).
b. Tersangka SR selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak)

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

Adapun kasus posisinya yaitu:

a. PT TPL perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp;

b. Bahwa agar nilai produk PT. TPL berukurang dari nilai sebenarnya, PT. TPL secara melawan hukum periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (perusahaan afiliasi), yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alfa pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang seharusnya diterima negara;

c. Bahwa pihak PT TPL, meminta bantuan Tersangka BP selaku penyelenggara negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023 dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024;

d. Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) & Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun dan Tersangka BP secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL;

e. Bahwa perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara.

f. Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Menurut Anang, para tersangka dijerat dengan sangkaan primair dan subsidair. Perinciannya sebagai berikut:

a. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 12 Agustus 2026,” kata Anang.

(miq/miq)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Tren Baru Muncul di Pasar Keuangan Global: Worrisome

Tren Baru Muncul di Pasar Keuangan Global: Worrisome

August 19, 2026
Bank Mega (MEGA) Jadi First Mover Kartu Kredit Indonesia

Bank Mega (MEGA) Jadi First Mover Kartu Kredit Indonesia

August 19, 2026
IHSG Naik 0,75%, Asing Malah Net Sell Rp355 Miliar

IHSG Naik 0,75%, Asing Malah Net Sell Rp355 Miliar

August 19, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .