
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) memiliki tingkat kredit macet yang digambarkan lewat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% pada Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan sebagian besar penyelenggara Pindar dengan TWP90 tinggi memiliki karakteristik pendanaan produktif.
Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah penyelenggara juga telah mencatatkan perbaikan kualitas pendanaan yang tercermin dari penurunan tingkat TWP90. Angka tersebut juga membaik dari posisi Mei 2026 sebanyak 18 Penyelenggara.
“OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/8/2026).
OJK juga dapat menetapkan penyelenggara tersebut dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agusman menjelaskan tingkat TWP90 dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kemampuan bayar debitur serta kualitas penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara. Oleh karena itu, penyelenggara terus didorong untuk memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam proses penyaluran pendanaan.
Di sisi lain, outstanding pembiayaan Pindar tumbuh 25,88% secara tahunan (yoy) menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026, meningkat tipis dibandingkan pertumbuhan 25,60% yoy pada Mei 2026.
Pada saat yang sama, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 justru mengalami perbaikan. TWP90 industri Pindar tercatat sebesar 4,26% pada Juni 2026, turun dari 4,42% pada Mei 2026.
Meski demikian, tingginya tingkat pembiayaan bermasalah pada sebagian penyelenggara dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas perusahaan. Kualitas pembiayaan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan karena peningkatan kredit bermasalah dapat meningkatkan beban dan menekan kinerja laba penyelenggara.
Hingga Juni 2026, laba industri Pindar masih mampu tumbuh di tengah risiko tersebut. Laba industri Pindar meningkat 10,14% yoy menjadi Rp1,15 triliun pada Juni 2026.
“Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas Penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri Pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan pertumbuhan penyaluran pendanaan,” kata dia.
(fsd/fsd)


















