• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

September 28, 2026
Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

September 28, 2026
Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

September 28, 2026
Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot!

Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot!

September 28, 2026
Bunga Kredit Susah Turun, DPR Soroti Praktik Special Rate Bank

Bunga Kredit Susah Turun, DPR Soroti Praktik Special Rate Bank

September 28, 2026
Dorong Pengembangan Bisnis Etiqa di RI, Ini Jurus Maybank Indonesia

Dorong Pengembangan Bisnis Etiqa di RI, Ini Jurus Maybank Indonesia

September 28, 2026
Morgan Stanley Lepas 450 Juta Saham GOTO di Harga Rp27

Morgan Stanley Lepas 450 Juta Saham GOTO di Harga Rp27

September 28, 2026
Target Rp20 T, Pemerintah Pede Surat Utang SBR015 Diborong Warga RI

Target Rp20 T, Pemerintah Pede Surat Utang SBR015 Diborong Warga RI

September 28, 2026
Haji Isam Harus Siapkan Duit Segini Jika Mau Caplok BCA (BBCA)

Haji Isam Harus Siapkan Duit Segini Jika Mau Caplok BCA (BBCA)

September 28, 2026
Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham

Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham

September 28, 2026
Rupiah Gampang Goyang Lawan Dolar? Destry Ungkap Biang Keroknya

Rupiah Gampang Goyang Lawan Dolar? Destry Ungkap Biang Keroknya

September 28, 2026
IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

September 28, 2026
Prabowo Gelar Rapat Soal BPJS Kesehatan, Dana Rp20 T Disiapkan!

Prabowo Gelar Rapat Soal BPJS Kesehatan, Dana Rp20 T Disiapkan!

September 28, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 28, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

14 hours ago
in Lifestyle
Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti buka suara mengenai perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, termasuk terkait penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat mengubah mekanisme pengelolaan kelebihan kas.

Aturan yang berlaku sejak 8 September 2026 tersebut mengatur kelebihan kas dapat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Saat ditanya mengenai kabar bahwa SAL tidak lagi ditempatkan di BI, Destry memilih tidak memberikan komentar secara langsung.

“SAL, aku enggak komentar ya. SAL, aku enggak komentar,” kata Destry saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Meski demikian, Destry memastikan BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi terkait kebijakan SAL yang selama ini berjalan.

“Tapi yang pasti koordinasi antara kita, BI, dengan Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan SAL mereka, sudah kita bicarakan,” ujarnya.

Destry mengatakan, untuk penempatan SAL yang sudah berjalan, BI dan Kemenkeu juga telah membahas jadwal penarikannya.

“Yang existing pun juga mereka sudah clear kapan timetable-nya, kapan mau ditarik, gitu-gitu kan. Sampai yang nanti yang Rp200 triliun yang di tahun depan, bulan Juli. Jadi itu kita sudah bicarakan,” tutur Destry.

Namun, ketika ditanya mengenai aturan baru yang mengatur kelebihan kas APBN dapat dialihkan untuk ditempatkan di bank umum, Destry mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut.

“Oh, itu belum tahu, kita belum bahas. Itu kan baru ya. Dan itu nanti bagaimana dari Kementerian Keuangan saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, PMK 67/2026 mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian SBN.

Adapun, perubahan tersebut membuat mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah menjadi berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. PMK 44/2024 masih mencantumkan BI sebagai salah satu tempat penempatan uang negara, selain bank umum dan instrumen SBN.

Sedangkan, PMK 67/2026 juga mengatur keberadaan rekening penampungan SAL sebagai salah satu rekening untuk menyediakan saldo operasional minimal pemerintah, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

‘

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

September 28, 2026
Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

September 28, 2026
Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot!

Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot!

September 28, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .