• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

October 11, 2026
Mobil Denza di RI Berubah Nama Jadi Danza, Ini Penjelasan BYD

Mobil Denza di RI Berubah Nama Jadi Danza, Ini Penjelasan BYD

October 11, 2026
Gubernur BI Mengukuhkan Ameriza Sebagai Kepala Perwakilan Sumut

Gubernur BI Mengukuhkan Ameriza Sebagai Kepala Perwakilan Sumut

October 11, 2026
Video: Pelaku Pasar Tanggapi Volatilitas Rupiah

Video: Pelaku Pasar Tanggapi Volatilitas Rupiah

October 11, 2026
Punya Nilai USD6,9 Miliar, BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di RI

Punya Nilai USD6,9 Miliar, BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di RI

October 11, 2026
Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Konglomerat Sawit RI, Ini Pemiliknya

Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Konglomerat Sawit RI, Ini Pemiliknya

October 11, 2026
Horor! Tanah Terbelah Muncul Usai Gempa Dahsyat Guncang Panama

Horor! Tanah Terbelah Muncul Usai Gempa Dahsyat Guncang Panama

October 11, 2026
Video: Ada Sentimen The Fed

Video: Ada Sentimen The Fed

October 11, 2026
Mau Punya Alfamart-Warung Madura Sendiri? Ini Hitungan Modal-Syaratnya

Mau Punya Alfamart-Warung Madura Sendiri? Ini Hitungan Modal-Syaratnya

October 10, 2026
Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus Usai Pemerintah Ubah Aturan Pajak

Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus Usai Pemerintah Ubah Aturan Pajak

October 10, 2026
Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia

October 10, 2026
Banyak Kredit Macet? Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK

Banyak Kredit Macet? Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK

October 10, 2026
Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Masuk Penjara Lagi

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Masuk Penjara Lagi

October 10, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, October 11, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

13 hours ago
in Market
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Share on FacebookShare on Twitter



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa harus pensiun atau berhenti bekerja. Karena sekarang dana tersebut bisa dicairkan.

Terkait hal ini, ketentuannya diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Tidak semua saldo bisa dicairkan, yakni hanya sebesar 10% atau 30%. Jumlah 10% untuk keperluan seperti persiapan menghadapi masa pensiun, sementara 30% bagi mereka yang ingin membeli rumah secara tunai atau kredit.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldonya secara spasial harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Ada pula sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, berikut daftarnya:

Klaim Parsial 10%

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
• E-KTP atau bukti identitas resmi lainnya.
• NPWP (wajib bagi saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian).

Catatan: Pencairan sebagian dapat memicu pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jeda pengambilan melebihi 2 tahun.

Klaim Parsial 30% (Pembelian Rumah Tunai)

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan & E-KTP.
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
• NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta).

Klaim Parsial 30% (Skema Kredit/KPR)

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan & E-KTP.
• NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta).

Dokumen Perbankan: Surat penawaran kredit/perjanjian KPR, fotokopi standing instruction, rekening bank peserta, serta surat keterangan baki debet/sisa pinjaman (sesuai peruntukan pembiayaan/pelunasan).

Atas Nama Pasangan: Wajib melampirkan KTP pasangan/Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan bahwa aset dibeli atas nama pasangan sah.

Untuk kriteria, BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan peserta memenuhi salah satu kriteria berikut:

• Mencapai Usia Pensiun (56 tahun atau sesuai PKB Perusahaan).
• Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
• Berhenti usaha bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
• Mengundurkan diri (resign) atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
• Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
• Cacat total tetap atau meninggal dunia.

Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Portal Lapak Asik (Dikhususkan bagi peserta yang pensiun, resign, atau terdampak PHK)

• Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
• Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
• Simpan data pengajuan dan tunggu konfirmasi jadwal wawancara online via email.
• Petugas akan melakukan verifikasi data melalui video call. Saldo akan ditransfer ke rekening peserta setelah verifikasi selesai.

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

• Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun terdaftar.
• Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
• Pastikan kriteria klaim memenuhi syarat (terindikasi tanda centang hijau).
• Pilih alasan pencairan, konfirmasi data diri, dan lakukan verifikasi foto selfie.
• Masukkan data NPWP serta nomor rekening aktif, lalu klik Konfirmasi.
• Pantau status pencairan secara real-time melalui fitur Tracking Klaim. Proses pencairan umumnya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.

(npb/wur)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mobil Denza di RI Berubah Nama Jadi Danza, Ini Penjelasan BYD

Mobil Denza di RI Berubah Nama Jadi Danza, Ini Penjelasan BYD

October 11, 2026
Gubernur BI Mengukuhkan Ameriza Sebagai Kepala Perwakilan Sumut

Gubernur BI Mengukuhkan Ameriza Sebagai Kepala Perwakilan Sumut

October 11, 2026
Video: Pelaku Pasar Tanggapi Volatilitas Rupiah

Video: Pelaku Pasar Tanggapi Volatilitas Rupiah

October 11, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .