• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

October 17, 2026
Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

October 18, 2026
Bumitama dan First Resources Bantah Laporan Greenpeace Soal Karhutla

Bumitama dan First Resources Bantah Laporan Greenpeace Soal Karhutla

October 18, 2026
Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

October 18, 2026
AS Tekan China untuk Beri Akses Pasar ke Mastercard & Citigroup

AS Tekan China untuk Beri Akses Pasar ke Mastercard & Citigroup

October 18, 2026
Dorong Eksplorasi Migas RI, Investor Hadapi Tantangan Ini

Dorong Eksplorasi Migas RI, Investor Hadapi Tantangan Ini

October 18, 2026
Golden Agri hingga Wilmar Angkat Bicara soal Kebakaran Lahan di RI

Golden Agri hingga Wilmar Angkat Bicara soal Kebakaran Lahan di RI

October 18, 2026
Kencana Agri Disorot soal Karhutla di Kalimantan, Ini Responsnya

Kencana Agri Disorot soal Karhutla di Kalimantan, Ini Responsnya

October 18, 2026
Pengusaha Yahudi Ini Cari Nafkah & Punya Tanah di RI

Pengusaha Yahudi Ini Cari Nafkah & Punya Tanah di RI

October 18, 2026
Airlangga, DPR, OJK, Danantara Ungkap Fokus Bursa RI Usai Geger MSCI

Airlangga, DPR, OJK, Danantara Ungkap Fokus Bursa RI Usai Geger MSCI

October 18, 2026
China Buka Lebar Pasar Domestik, Incar Investasi Sebanyak-banyaknya

China Buka Lebar Pasar Domestik, Incar Investasi Sebanyak-banyaknya

October 17, 2026
Tentara Didakwa dalam Kasus Insider Trading, Raup Cuan Rp7,2 Miliar

Tentara Didakwa dalam Kasus Insider Trading, Raup Cuan Rp7,2 Miliar

October 17, 2026
Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

October 17, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, October 18, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

1 day ago
in Lifestyle
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasar Modal terkait tiga emiten besar di Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan mencakup transaksi perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK, serta proses penawaran umum (IPO) BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut,” ujar Hasan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Selain menelusuri bukti fisik dan dokumen, OJK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, sedikitnya mencakup 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, serta 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Praktik manipulasi ini dijalankan secara terencana dan terstruktur hingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan.

“OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK mendapati fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

“OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti,” jelas Hasan.

OJK turut menemukan adanya tindakan penyesatan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas. Kondisi ini menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.

Tak hanya itu, OJK mengidentifikasi adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (illicit gains) dari praktik pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan-temuan fatal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp2,1 triliun, dengan rincian:

  • DSSA: Denda sebesar Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta).

  • BREN: Denda sebesar Rp500 miliar (sekitar US$27,8 juta).

  • CUAN: Denda sebesar Rp100 miliar (sekitar US$5,6 juta).

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

October 18, 2026
Bumitama dan First Resources Bantah Laporan Greenpeace Soal Karhutla

Bumitama dan First Resources Bantah Laporan Greenpeace Soal Karhutla

October 18, 2026
Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

October 18, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .