• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer

Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer

June 26, 2026
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

July 3, 2026
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

July 3, 2026
Investor ‘The Big Short’ Pasang Taruhan Besar Lawan Tesla-Nvidia

Investor ‘The Big Short’ Pasang Taruhan Besar Lawan Tesla-Nvidia

July 3, 2026
Mandiri Jogja Marathon Dongkrak Belanja Warga DIY 7,4%

Mandiri Jogja Marathon Dongkrak Belanja Warga DIY 7,4%

July 3, 2026
Bos BRI (BBRI) Ungkap Jurus Transformasi Menyeluruh

Bos BRI (BBRI) Ungkap Jurus Transformasi Menyeluruh

July 3, 2026
Tiga Bulan Menjabat Jadi Dirut PT Pos, Ini Temuan Daud Joseph

Tiga Bulan Menjabat Jadi Dirut PT Pos, Ini Temuan Daud Joseph

July 3, 2026
Masuk Era Baru, ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

Masuk Era Baru, ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

July 3, 2026
Volume Pasar Belum Balik, IHSG Sudah Tancap Gas Naik 2,28%

Volume Pasar Belum Balik, IHSG Sudah Tancap Gas Naik 2,28%

July 3, 2026
Analis Buka-Bukaan Soal Prospek Saham ANTM, Target Segini!

Analis Buka-Bukaan Soal Prospek Saham ANTM, Target Segini!

July 3, 2026
Menguat Lebih Dari 2% di Akhir Pekan, IHSG Melaju ke 5.800-an

Menguat Lebih Dari 2% di Akhir Pekan, IHSG Melaju ke 5.800-an

July 3, 2026
BEI Lelang 11 Saham Bursa Bulan Depan, Ini Syarat Pesertanya

BEI Lelang 11 Saham Bursa Bulan Depan, Ini Syarat Pesertanya

July 3, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, July 3, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer

1 week ago
in News
Bank hingga Sekuritas Bertanggung Jawab atas Konten Finfluencer
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur aktivitas financial influencer dalam menyampaikan informasi sektor jasa keuangan. Dalam aturan baru tersebut, bank, perusahaan sekuritas, hingga pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) lainnya dapat dikenai denda hingga Rp15 miliar apabila melanggar ketentuan terkait kerja sama dengan financial influencer.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut, PUJK diperbolehkan bekerja sama dengan penyampai informasi atau financial influencer untuk kegiatan pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. Namun, OJK menegaskan PUJK tetap memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan oleh financial influencer dalam kerja sama tersebut.

Penyampai informasi adalah pihak di luar PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam menggunakan produk atau layanan jasa keuangan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada PUJK. Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6 Tahun 2026, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk, hingga denda paling banyak Rp15 miliar.

“Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 7 POJK Nomor 6 Tahun 2026, dikutip Jumat (26/6/2026).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan informasi mengenai sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan sehingga mampu memperkuat pelindungan konsumen.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan seiring meningkatnya peran financial influencer dalam mempromosikan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. Dengan adanya pedoman perilaku, OJK berharap informasi yang diterima masyarakat lebih berkualitas sehingga dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan keuangan.

Selain mengatur perilaku dasar financial influencer, POJK ini juga mengatur kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Aturan tersebut turut memuat ketentuan mengenai pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis kepada financial influencer, hingga pemutusan akses pada media elektronik.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

July 3, 2026
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

July 3, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .