• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BEI Sebut Aturan Non-cancelation Period Kerek Transaksi Saham 48%

BEI Sebut Aturan Non-cancelation Period Kerek Transaksi Saham 48%

December 17, 2025
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

October 23, 2026
Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

October 23, 2026
BMRI Ungkap 3 Fokus Prioritas Perusahaan di Sisa 2026

BMRI Ungkap 3 Fokus Prioritas Perusahaan di Sisa 2026

October 23, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,95% ke Level 5.439

IHSG Ditutup Menguat 0,95% ke Level 5.439

October 23, 2026
Laba Bank Mandiri Meroket 20,7% Tembus Rp 45,5 Triliun di Kuartal III

Laba Bank Mandiri Meroket 20,7% Tembus Rp 45,5 Triliun di Kuartal III

October 23, 2026
Kredit Bank Mandiri Kuartal III Tumbuh 16% Jadi Rp 1.605 Triliun

Kredit Bank Mandiri Kuartal III Tumbuh 16% Jadi Rp 1.605 Triliun

October 23, 2026
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.040

Rupiah Berbalik Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.040

October 23, 2026
Kredit Ngebut, DPK Tertinggal! BI Turunkan Setoran Wajib Bank

Kredit Ngebut, DPK Tertinggal! BI Turunkan Setoran Wajib Bank

October 23, 2026
Disorot Singapura Soal Kabut Asap, Ini Hubungan Bisnis TBLA dengan PML

Disorot Singapura Soal Kabut Asap, Ini Hubungan Bisnis TBLA dengan PML

October 23, 2026
IHSG Menguat Tapi Asing Terus Keluar, Efek Danantara?

IHSG Menguat Tapi Asing Terus Keluar, Efek Danantara?

October 23, 2026
BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Ini Perbandingan yang Baru dan Lama

BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Ini Perbandingan yang Baru dan Lama

October 23, 2026
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T

October 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, October 23, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

BEI Sebut Aturan Non-cancelation Period Kerek Transaksi Saham 48%

10 months ago
in Market
BEI Sebut Aturan Non-cancelation Period Kerek Transaksi Saham 48%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan non-cancelation period disebut efektif mengerek perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di hari pertama pemberlakuannya pada Senin, (15/12/2025) lalu.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerapan non-cancellation period meningkatkan value perdagangan saham sebanyak 35% di pre-opening. Selain itu, frekuensi transaksi juga naik 48%.

Jeffrey merinci, value transaksi saham saat pemberlakuan perdananya tercatat sebanyak Rp450 miliar, dengan frekuensinya sebanyak 67 ribu transaksi. Angka ini naik dibanding dengan rata-rata minggu lalu, dimana nilainya sebesar Rp333 miliar dengan frekuensi 45 ribu transaksi.

“Kalau di internal kami, yang kami tangkap respon dari investor itu cukup positif untuk penerapan non-cancellation period,” ungkap Jeffrey kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, (17/12/2025).

Saat ditanya tentang kemungkinan aturan ini bisa meredam transaksi menggoreng saham, Jeffrey tak menanggapi banyak. Namun, ia menekankan inisiatif ini bia menekan manipulasi harga.

“Kami tidak menggunakan terminologi goreng saham.
Tetapi dari kajian memang itu bisa meredam upaya pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi kebentukan harga di pre-opening,” kata dia.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing bursa. Aturan ini akan diharapkan bisa mengantisipasi perilaku spoofing investor.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra mengatakan, periode non-cancellation ini akan berlangsung pada pukul 08:56-08:57:59. Sementara itu, sesi pra-penutupan berlangsung pada 15:56-16:01:59.

Di pukul tersebut, investor tidak dapat membatalkan atau mengubah open order. Meski demikian, pemegang saham masih bisa melakukan order baru selama harga tersebut.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

October 23, 2026
Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

October 23, 2026
BMRI Ungkap 3 Fokus Prioritas Perusahaan di Sisa 2026

BMRI Ungkap 3 Fokus Prioritas Perusahaan di Sisa 2026

October 23, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .