• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

July 21, 2025
Asing Net Buy Rp933 Miliar, Ternyata Gara-Gara Ini

Asing Net Buy Rp933 Miliar, Ternyata Gara-Gara Ini

August 20, 2026
Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

August 19, 2026
Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

August 19, 2026
Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

August 19, 2026
Teropong Potensi BI Rate Naik & Nasib Rupiah Hingga Akhir Tahun

Teropong Potensi BI Rate Naik & Nasib Rupiah Hingga Akhir Tahun

August 19, 2026
Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

August 19, 2026
400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 T

400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 T

August 19, 2026
BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

August 19, 2026
Direktur Astra (ASII) Borong Saham Rp 2,4 Miliar

Direktur Astra (ASII) Borong Saham Rp 2,4 Miliar

August 19, 2026
IHSG Terkoreksi 0,86% Terseret Kinerja Saham Bayan Resources (BYAN)

IHSG Terkoreksi 0,86% Terseret Kinerja Saham Bayan Resources (BYAN)

August 19, 2026
Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

August 19, 2026
Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

August 19, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, August 20, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

1 year ago
in ENTREPRENEUR
BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan atau delisting terhadap sepuluh saham emiten pada hari ini, Senin (21/7/2025). Mereka adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfest Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX).

Kesepuluh saham itu “didepak” karena telah memenuhi kriteria pembatalan pencatatan saham atau delisting menurut Pengumuman Bursa nomor Peng DEL 00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting). Kriterianya antara lain, perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristwa signifikan yang berpengaruh negatif secara finansial atau hukum, dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan memadai. Selanjutnya, perusahaan tidak memenuhi persyaratan tercatat di bursa dan telah mengalami suspensi setidakny selama 24 bulan terakhir.

Lantas, bagaimana nasib para pemegang saham dari emiten yang telah delisted? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa para emiten delisted harus melakukan pembelian kembali atau buyback saham.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) no. 13 tahun 2023, yang mewajibkan para emiten yang dibatalkan pencatatan efeknya itu utuk melaksanakan buyback paling lambat 30 hari setelah pengumuman BEI mengenai keputusan delisting.

Para perusahaan yang delisted harus memberikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback dalam situs web BEI. Informasi yang disampaikan harus memuat sedikitnya, jadwal pelaksanaan buyback saham, harganya, jangka waktu buyback, metode buyback, nama dan identitas perusahaan efek yang ditunjuk, jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, dan tujuan buyback agar jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak.

Pelaksanaan buyback saham para emiten yang delisted harus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Aksi buyback saham itu dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.

Buyback saham yang delisted juga dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10% dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan OJK. Pelaksanaan buyback ini dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.

Harga buyback saham atau harga penawaran tender mengacu pada harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Selain itu, harga buyback juga bisa mengacu nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa OJK berhak melayangkan perintah tertulis, memohonkan pembubaran, atau memohonkan pailit pada perusahaan terbuka yang tidak memenuhi kewajiban delisted.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Asing Net Buy Rp933 Miliar, Ternyata Gara-Gara Ini

Asing Net Buy Rp933 Miliar, Ternyata Gara-Gara Ini

August 20, 2026
Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

August 19, 2026
Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

August 19, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .