• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

July 31, 2025
Emiten Happy Hapsoro (SINI) Lepas Bisnis di IKN, Kantongi Duit Segini

Emiten Happy Hapsoro (SINI) Lepas Bisnis di IKN, Kantongi Duit Segini

September 15, 2026
Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

September 15, 2026
MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

September 15, 2026
Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

September 15, 2026
RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

September 15, 2026
Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

September 15, 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.650

Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.650

September 15, 2026
IHSG Lanjut Koreksi, Dibuka Turun 0,21%

IHSG Lanjut Koreksi, Dibuka Turun 0,21%

September 15, 2026
Bursa Asia Mayoritas Melemah, Harga Minyak Tembus US6 per Barel

Bursa Asia Mayoritas Melemah, Harga Minyak Tembus US$106 per Barel

September 15, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: TLKM, BRMS, hingga SOFA

Rekomendasi Saham Hari Ini: TLKM, BRMS, hingga SOFA

September 15, 2026
Harga Minyak Naik! Gangguan Pipa Saudi Bikin Pasokan Dunia Terancam

Harga Minyak Naik! Gangguan Pipa Saudi Bikin Pasokan Dunia Terancam

September 15, 2026
Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

September 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

1 year ago
in News
Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan konsumen akhir masih dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pembelian emas di Bank Bulion sebesar 0,25% dengan satu syarat, yakni pembeliannya tidak di atas Rp 10 juta.

Hal ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025, besok.

“Transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan,” tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Ditjen Pajak mengungkapkan, latar belakang penyusunan kedua PMK ini adalah kebutuhan pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Aturan sebelumnya, yang termuat dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, Ditjen Pajak anggap membuat pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion menimbulkan tumpang tindih.

Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. Nah, degan ketentuan dalam PMK yang baru ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih.

Dengan keluarnya PMK 51/2025, pokok pengaturan baru utamanya meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. PMK ini mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Adapun poin utama pengaturan yang termuat dalam PMK-52/2025 menyangkut ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

PMK ini menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion. Sehingga, ketentuan dalam PMK tersebut menegaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

“Dan ini mulai berlaku juga besok 1 Agustus 2025,” tegas Bimo.

(wur)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Video: Demam Beli Emas, Beneran Investasi Atau FOMO?




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Emiten Happy Hapsoro (SINI) Lepas Bisnis di IKN, Kantongi Duit Segini

Emiten Happy Hapsoro (SINI) Lepas Bisnis di IKN, Kantongi Duit Segini

September 15, 2026
Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

September 15, 2026
MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

September 15, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .