• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

April 19, 2026
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 7, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

6 months ago
in Lifestyle
Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk bagi mereka yang memiliki catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan terbaru ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul: apakah riwayat kredit bermasalah masih menjadi penghalang utama pengajuan KPR?

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK kini hanya akan menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK. Artinya, tunggakan kecil di bawah nilai tersebut tidak lagi otomatis muncul dalam catatan yang biasa dijadikan acuan bank dalam menilai kelayakan kredit.

“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” ujarnya, dikutip Minggu (19/4/2026).

SLIK sendiri merupakan sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk melihat riwayat kredit calon debitur, yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Data ini memang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam persetujuan kredit, termasuk KPR, namun bukan satu-satunya penentu.

OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam, sehingga tidak secara otomatis menentukan apakah pengajuan kredit akan disetujui atau ditolak.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki catatan kredit tidak lancar tetap memiliki peluang mengakses pembiayaan perumahan, selama bank menilai risiko masih dapat dikelola. OJK juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pinjaman bernilai kecil atau yang telah diselesaikan.

Selain relaksasi tersebut, OJK juga mempercepat pembaruan data dalam SLIK. Jika sebelumnya pembaruan status pelunasan bisa memakan waktu hingga 30 hari, kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, dan kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK,” kata Friderica. Percepatan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat yang ingin segera mengajukan KPR setelah melunasi kewajibannya.

Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa skor kredit tetap menjadi faktor penting. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah melunasi kewajibannya atau menyelesaikan masalah kredit sesuai ketentuan.

Skor kredit dalam SLIK terbagi dari 1 hingga 5, di mana skor 1 menunjukkan kondisi paling lancar dan skor 5 menandakan kredit macet. Umumnya, debitur dengan skor 1 dan 2 lebih mudah mendapatkan akses kredit, sementara skor 3 hingga 5 perlu diperbaiki terlebih dahulu, misalnya dengan melunasi tunggakan atau melakukan restrukturisasi.

Jika terdapat kesalahan dalam pencatatan, debitur juga dapat mengajukan koreksi ke lembaga terkait. Setelah pelunasan, penting untuk memiliki Surat Keterangan Lunas sebagai bukti pendukung saat mengajukan kredit baru. OJK pun terus mendorong perbankan untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas data SLIK secara berkala.

Kelonggaran kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski akses pembiayaan menjadi lebih terbuka, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Artinya, memiliki catatan SLIK tidak lagi menjadi penghalang mutlak untuk mendapatkan KPR, namun tetap harus diimbangi dengan perbaikan riwayat kredit dan kemampuan finansial yang memadai.

(mkh/mkh)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .