• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

July 31, 2025
Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

September 22, 2026
Asing Terciduk Diam-Diam Borong 10 Saham Ini Saat IHSG Anjlok

Asing Terciduk Diam-Diam Borong 10 Saham Ini Saat IHSG Anjlok

September 22, 2026
Bursa Global Kompak Menguat Didorong Sentimen Positif Saham AI

Bursa Global Kompak Menguat Didorong Sentimen Positif Saham AI

September 22, 2026
MedcoEnergi Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026

MedcoEnergi Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026

September 22, 2026
IHSG Turun ke 6.300, Asing Kompak Lego 10 Saham Ini

IHSG Turun ke 6.300, Asing Kompak Lego 10 Saham Ini

September 22, 2026
POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%

POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%

September 22, 2026
Pasar Saham Tak Kinclong, Investor RI Serbu Surat Berharga Negara

Pasar Saham Tak Kinclong, Investor RI Serbu Surat Berharga Negara

September 22, 2026
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

September 21, 2026
Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

September 21, 2026
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 22, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,21% terhadap aset kripto mulai besok hari, 1 Agustus 2025. Namun, dengan menihilkan pungutan pajak pertambahan nilainya (PPN).

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian aset kripto di platform atau exchanger dalam negeri. Sedangkan apabila menggunakan platform atau exchanger luar negeri dikenakan PPh 1% dari nilai transaksi aset kripto. 

Pemungutan ini imbas dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Tarif pungutan PPh Pasal 22 terhadap Aset Kripto dalam PMK itu naik dari sebelumnya 0,1%, sedangkan untuk PPN sebelumnya dikenakan tarif sebesar 0,11% sesuai PMK 81/2024 karena belum dipersamakan statusnya seperti surat berharga. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Jadi masa berlaku efektif 1 Agustus 2025, mulai besok,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing Kamis malam (31/7/2025).

Dengan pemberlakuan tarif baru itu dan nihilnya tarif PPN, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama memastikan tak akan ada pengaruh siginfikan terhadap penerimaan pajak atas transaksi aset kripto, karena besaran tarifnya hanya menggeser besaran tarif, dari semula terpecah antara tarif PPN 0,11% dan 0,1% menjadi satu tarif hanya untuk PPh Pasal 22 yang sebesar 0,21%.




Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)Foto: Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)
Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)

“Karena 0,21% itu angkanya dari 0,1% PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11%, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh aja, jadi utang pajaknya masih sama,” ucap Yoga.

Yoga mengatakan, untuk besaran potensi penerimaan ke depannya akan sangat tergantung iklim bisnis Aset Kripto, karena selama ini nilai setorannya juga sangat fluktuatif mengikuti tren perkembangan harga dan volume transaksi kripto.

Ia mencontohkan nilai setoran PPh dan PPN aset kripto pada 2022 saat pemberlakuannya pungutan PMSE senilai Rp 246 miliar, lalu pada 2023 menjadi Rp 220 miliar, dan 2024 mencapai puncaknya sebesar Rp 620 miliar. sedangkan dalam tahun berjalan pada 2025 baru mencapai kisaran Rp 115 miliar.

“Penerimaan pajak kripto ini kan cerminan kondisi yang terjadi saat ini, bisa saja harganya turun atau naik, kan kripto sangat fluktuatif banget apapun itu, mau Bitcoin dan lain-lain,” tegas Yoga.

(wur)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Bitcoin Melesat Usai The Fed Tahan Suku Bunga, Simak Proyeksi Cuannya




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

September 22, 2026
Asing Terciduk Diam-Diam Borong 10 Saham Ini Saat IHSG Anjlok

Asing Terciduk Diam-Diam Borong 10 Saham Ini Saat IHSG Anjlok

September 22, 2026
Bursa Global Kompak Menguat Didorong Sentimen Positif Saham AI

Bursa Global Kompak Menguat Didorong Sentimen Positif Saham AI

September 22, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .